Ilustrasi.
BALIKPAPAN, DDTCNews - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur mencatat jumlah piutang pajak daerah hingga 2021 hampir menyentuh Rp300 miliar.
Plt Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham mengatakan pemkot tengah berupaya menyelesaikan piutang pajak daerah yang terjadi beberapa tahun terakhir. Menurutnya, piutang terbesar berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Secara umum, salah satu permasalahan optimalisasi terkait pajak daerah adalah piutang," katanya, dikutip pada Selasa (19/4/2022).
Idham menuturkan tingginya piutang pajak di Balikpapan bermula ketika pengelolaan PBB di KPP Pratama dilimpahkan kepada pemkot pada 2012. Pengalihan pengelolaan PBB tersebut termasuk semua piutang pajak yang belum terselesaikan.
Ketika pelimpahan terjadi, piutang pajaknya mencapai Rp160 miliar. Angka itu kemudian terus bertambah setiap tahun sehingga harus segera diselesaikan.
Selain karena pelimpahan dari KPP Pratama, piutang pajak daerah terutama PBB juga disebabkan beberapa hal, antara lain wajib pajak tidak melakukan pembayaran, kedaluwarsa penagihan pajak, objek pajak sudah tidak ditemukan, atau sudah menjadi fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Untuk itu, lanjut Idham, pemkot masih akan terus melakukan pengecekan objek piutang pajak ke lapangan. Menurutnya, upaya tersebut penting untuk mengklasifikasikan piutang pajak yang bisa ditagih atau tidak bisa ditagih.
"Seharusnya masa kedaluwarsa hingga 5 tahun dan jika lebih 5 tahun kami verifikasi. Apakah wajib pajak masih aktif atau tidak, kami ingatkan," ujarnya seperti dilansir beritakaltim.co. (rig)