PER-21/BC/2022

Petunjuk Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean Diubah

Dian Kurniati | Sabtu, 14 Januari 2023 | 07:30 WIB
Petunjuk Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean Diubah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan PER-21/BC/2022 mengenai petunjuk pelaksanaan pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean.

DJBC menerbitkan PER-21/BC/2022 untuk mengganti petunjuk pelaksanaan pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean, yang sebelumnya diatur dalam PER-12/BC/2019. Penggantian tersebut juga sejalan dengan penerbitan PMK 144/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk.

"Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan menjamin tertib administrasi, serta meningkatkan kualitas pemenuhan penelitian dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean ... perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PER-21/BC/2022, dikutip pada Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Pasal 2 PER-21/BC/2022 menyatakan pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI), paling lama 30 hari terhitung sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.

Hasil penetapan tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk tertulis jika tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan hasil penelitian, sehingga, bea masuk dan/atau PDRI kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi atau sebaliknya.

Dalam hal hasil penetapan tarif dan/atau nilai pabean tidak mengakibatkan kekurangan atau kelebihan bea masuk dan/atau PDRI, maka pejabat bea dan cukai tidak menerbitkan penetapan dalam bentuk tertulis, dan terhadap tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor diterima dan dianggap telah dilakukan penetapan oleh pejabat bea dan cukai.

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Dalam setiap penetapan tarif, pejabat bea dan cukai harus mengisi lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT) sebelum penerbitan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean. LPPT ini berfungsi sebagai kertas kerja penetapan tarif.

Dalam setiap penetapan nilai pabean, pejabat bea dan cukai harus mengisi lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP) sebelum penerbitan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean. LPPNP berfungsi sebagai kertas kerja penetapan nilai pabean.

Bentuk, isi, dan tata cara pengisian surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai bentuk dan isi surat penetapan, surat keputusan, surat teguran, dan surat paksa.

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Ketentuan pengisian LPPT dan/atau LPPNP tidak dilakukan dalam hal hasil penetapan tarif dan/atau nilai pabean tidak mengakibatkan kekurangan atau kelebihan bea masuk dan/atau PDRI.

Pengisian LPPT dan/atau LPPNP dilakukan melalui sistem komputer pelayanan (SKP). Namun jika SKP tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, pengisian LPPT dan/atau LPPNP dilakukan secara manual.

Dengan diterbitkannya PER-21/BC/2022, PER-12/BC/2019 tentang Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," bunyi Pasal 10 PER-21/BC/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor