PER-21/BC/2022

Petunjuk Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean Diubah

Dian Kurniati | Sabtu, 14 Januari 2023 | 07:30 WIB
Petunjuk Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean Diubah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan PER-21/BC/2022 mengenai petunjuk pelaksanaan pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean.

DJBC menerbitkan PER-21/BC/2022 untuk mengganti petunjuk pelaksanaan pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean, yang sebelumnya diatur dalam PER-12/BC/2019. Penggantian tersebut juga sejalan dengan penerbitan PMK 144/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk.

"Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan menjamin tertib administrasi, serta meningkatkan kualitas pemenuhan penelitian dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean ... perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PER-21/BC/2022, dikutip pada Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga:
Barang Impor Disita Bea Cukai? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Pasal 2 PER-21/BC/2022 menyatakan pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI), paling lama 30 hari terhitung sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.

Hasil penetapan tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk tertulis jika tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan hasil penelitian, sehingga, bea masuk dan/atau PDRI kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi atau sebaliknya.

Dalam hal hasil penetapan tarif dan/atau nilai pabean tidak mengakibatkan kekurangan atau kelebihan bea masuk dan/atau PDRI, maka pejabat bea dan cukai tidak menerbitkan penetapan dalam bentuk tertulis, dan terhadap tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor diterima dan dianggap telah dilakukan penetapan oleh pejabat bea dan cukai.

Baca Juga:
Mengenal Metode Komputasi dalam Penentuan Nilai Pabean

Dalam setiap penetapan tarif, pejabat bea dan cukai harus mengisi lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT) sebelum penerbitan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean. LPPT ini berfungsi sebagai kertas kerja penetapan tarif.

Dalam setiap penetapan nilai pabean, pejabat bea dan cukai harus mengisi lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP) sebelum penerbitan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean. LPPNP berfungsi sebagai kertas kerja penetapan nilai pabean.

Bentuk, isi, dan tata cara pengisian surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai bentuk dan isi surat penetapan, surat keputusan, surat teguran, dan surat paksa.

Baca Juga:
DJBC Lakukan Switchover CEISA Sabtu-Minggu, Hindari Pengiriman Dokumen

Ketentuan pengisian LPPT dan/atau LPPNP tidak dilakukan dalam hal hasil penetapan tarif dan/atau nilai pabean tidak mengakibatkan kekurangan atau kelebihan bea masuk dan/atau PDRI.

Pengisian LPPT dan/atau LPPNP dilakukan melalui sistem komputer pelayanan (SKP). Namun jika SKP tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, pengisian LPPT dan/atau LPPNP dilakukan secara manual.

Dengan diterbitkannya PER-21/BC/2022, PER-12/BC/2019 tentang Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," bunyi Pasal 10 PER-21/BC/2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 03 Juni 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Impor Disita Bea Cukai? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Sabtu, 03 Juni 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Mengenal Metode Komputasi dalam Penentuan Nilai Pabean

Jumat, 02 Juni 2023 | 16:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Switchover CEISA Sabtu-Minggu, Hindari Pengiriman Dokumen

Jumat, 02 Juni 2023 | 15:39 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

WTO Bentuk Panel Sengketa Dagang Antara RI-Eropa Soal Produk Baja

BERITA PILIHAN

Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:10 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKP Kurang Bayar WP Peserta PPS Jika Ini

Sabtu, 03 Juni 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Kendaraan Konversi yang Ajukan Subsidi Tak Boleh Nunggak Pajak

Sabtu, 03 Juni 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Mengenal Metode Komputasi dalam Penentuan Nilai Pabean

Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Nol Persen Kemiskinan Ekstrem, Indeks PKH dan Bansos Dinaikkan

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! DJP Bakal Perketat Akurasi Pelaporan SPT, Perbaiki Skor TADAT

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Tumbuh di Bawah Rata-Rata, Bappenas Soroti Kinerja Sektor Manufaktur

Sabtu, 03 Juni 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Target Pendapatan 2024, BKF: Trennya Baik Tapi Tetap Waspada

Sabtu, 03 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Pajak Tingkatkan Infrastruktur Transportasi Umum!

Jumat, 02 Juni 2023 | 16:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Switchover CEISA Sabtu-Minggu, Hindari Pengiriman Dokumen