KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA

Petugas KPP Datangi Lokasi Usaha WP, Cek Data Potensi Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 November 2023 | 18:00 WIB
Petugas KPP Datangi Lokasi Usaha WP, Cek Data Potensi Pajak

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Bandung Bojonagara melakukan penelaahan data potensi pajak serta kunjungan lapangan kepada wajib pajak. Kali ini kunjungan dilakukan ke lokasi usaha wajib pajak yang berusaha di bidang perdagangan eceran makanan (kue dan roti) di Kecamatan Sukasari, Bandung.

Kunjungan lokasi ini dilakukan oleh pengampu masing-masing kecamatan, salah satunya oleh account representative (AR) Seksi Pengawasan V Riyan Hidayah.

"Selain menggali potensi pajak dan mendata kondisi lapangan, kami juga menyampaikan edukasi kepada wajib pajak. Harapannya, kesadaran wajib pajak bisa meningkat," kata Riyan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (24/11/2023).

Baca Juga:
Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Ada beberapa informasi yang disampaikan oleh petugas pajak kepada wajib pajak pengusaha. Pertama, ketentuan terkait dengan PPh final sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2023. Menurutnya, tidak sedikit wajib pajak yang luput menjalankan kewajiban penyetoran PPh final UMKM sejak pandemi Covid-19 melanda.

"Tadi juga kita minta untuk segera lapor SPT unifikasinya sekalian mengingatkan kalau ada pegawai-pegawainya yang sudah punya NPWP, tapi belum pemadanan NIK," jelas Riyan.

Informasi kedua adalah pemadanan NIK dan NPWP. Wajib pajak perlu melakukan pemadanan NIK dan NPWP sebelum implementasi penuh pada pertengahan 2024 mendatang.

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Integrasi NIK sebagai NPWP mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

Integrasi data ini akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP. Dengan integrasi ini, diharapkan semua layanan DJP dapat diakses hanya menggunakan satu identitas, yakni NIK.

Wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP hingga akhir tahun. Apabila belum terintegrasi, wajib pajak dapat melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara mudah melalui DJP Online.

Baca Juga:
Masuk Kategori OPPT, WP Harus Setor PPh 25 sebesar 0,75% dari Omzet

Pada tahap awal, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil.

Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.

Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus mengklik Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nantinya, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia