PENEGAKAN HUKUM

Perusahaan Bisa Dijatuhi Hukuman Pidana Perpajakan, Simak Ketentuannya

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Desember 2021 | 15:30 WIB
Perusahaan Bisa Dijatuhi Hukuman Pidana Perpajakan, Simak Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) 4/2021 yang menegaskan hukuman denda atas tindak pidana perpajakan dapat dikenakan atas korporasi, tidak hanya orang pribadi.

Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) Eka Sila Kusna Jaya membenarkan bahwa pertanggungjawaban atas tindak pidana perpajakan tidak lagi hanya kepada perorangan saja, melainkan juga kepada korporasi.

"Tidak lagi hanya ke orang per orang saja, tapi juga ke korporasi sesuai dengan yang mendapat manfaat atau keuntungan atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan," ujar Eka, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga:
Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Eka mengatakan SEMA 4/2021 tidak memberikan implikasi terhadap prosedur penegakan hukum perpajakan yang dilakukan oleh DJP.

Sebelum adanya SEMA tersebut, DJP sesungguhnya telah beberapa kali memidanakan korporasi, meski memang menjatuhkan hukuman pidana kepada korporasi bukanlah hal yang mudah.

"Selama ini untuk kasus pidana korporasi seringkali saksi ahli harus berjuang keras untuk meyakinkan hakim bahwa korporasi bisa dipidanakan dalam kasus pajak," ujar Eka.

Baca Juga:
Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Untuk diketahui, terdapat 4 poin pengaturan pada SEMA 4/2021. Pertama, pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana di bidang perpajakan. Setiap orang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dimaknai sebagai orang pribadi dan korporasi.

Tindak pidana di bidang perpajakan dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada orang pribadi dan korporasi. Korporasi selain dijatuhkan pidana denda, dapat dijatuhkan pidana tambahan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kedua, pengadilan negeri yang berwenang mengadili praperadilan tindak pidana di bidang perpajakan. Praperadilan terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan diadili oleh pengadilan negeri di daerah hukum tempat kedudukan penyidik atau kedudukan penuntut umum dalam hal permohonan pemberhentian penuntutan.

Baca Juga:
Impor Data di e-Bupot Unifikasi, Status ‘Belum Diproses’? Ini Kata DJP

Ketiga, tanggung jawab pidana pengurus dalam tindak pidana di bidang perpajakan dalam hal korporasi pailit dan/atau bubar. Dalam SEMA disebutkan pailit dan/atau bubarnya korporasi tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pengurus dan/atau pihak lain.

Keempat, pidana percobaan. Dalam SEMA dinyatakan pidana percobaan tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

BERITA PILIHAN
Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini

Senin, 18 Maret 2024 | 14:40 WIB LAPORAN KINERJA ITJEN 2023

Itjen Kemenkeu Awasi Cukai Hasil Tembakau, Ada Soal Rokok Elektrik