Poster layanan perubahan data perpajakan oleh DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah mempermudah mekanisme perubahan data perpajakan bagi wajib pajak. Perubahan data kini bisa dilakukan secara daring.
Caranya dengan menghubungi Kring Pajak melalui layanan telepon 1500200 atau live chat di laman pajak.go.id.
“Waktu pelayanan berlangsung pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB,” tulis DJP dalam akun Instagram @ditjenpajakri, dikutip Sabtu (5/2/2022).
Adapun data-data perpajakan yang dapat diubah melalui layanan tersebut antara lain alamat tempat tinggal atau domisili dalam wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, alamat email, nomor telepon, status pernikahan, dan status kewarganegaraan/kebangsaan.
Tidak hanya itu, layanan telepon dan live chat tersebut juga memfasilitasi wajib pajak yang ingin mengaktifkan kembali nomor pokok wajib pajak (NPWP) non-efektif (NE).
Terlebih dahulu ada beberapa hal yang perlu disiapkan untuk mengaktifkan kembali NPWP berstatus NE yakni NPWP, nama, nomor induk kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, dan nomor telepon atau telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.
Terakhir, electronic filing identification number (EFIN) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) yang telah jatuh tempo, bagi wajib pajak badan. (sap)