PENERIMAAN PAJAK

Pertumbuhan Penerimaan Pajak Double Digit Belum Tentu Lanjut Terus

Muhamad Wildan | Sabtu, 25 Juni 2022 | 07:00 WIB
Pertumbuhan Penerimaan Pajak Double Digit Belum Tentu Lanjut Terus

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan penerimaan pajak ke depan belum tentu akan setinggi kinerja pada beberapa bulan terakhir.

Merujuk pada data tren penerimaan pajak secara bruto, tercatat pertumbuhan penerimaan pajak mulai melambat pada Mei 2022.

"Kita tidak boleh terlena, kalau kita lihat trennya maka pertumbuhan brutonya itu pada Mei sudah lebih rendah dibandingkan dengan April," ujar Sri Mulyani, dikutip Sabtu (25/6/2022).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Secara bulanan, pada April 2022 tercatat penerimaan pajak bruto mencapai Rp259,92 triliun, tumbuh 60,1% bila dibandingkan dengan bulan yang sama tahun sebelumnya.

Pada Mei 2022, realisasi penerimaan pajak tercatat senilai Rp154,25 triliun atau bertumbuh 43,5% bila dibandingkan dengan penerimaan pada bulan yang sama tahun sebelumnya.

"Kita tidak boleh berasumsi penerimaan pajak akan terus menerus dalam kondisi double digit dan sangat tinggi pertumbuhannya," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Untuk diketahui, penerimaan pajak sepanjang Januari hingga Mei 2022 tercatat mencapai Rp705,82 triliun atau bertumbuh 53,58% bila dibandingkan dengan penerimaan pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Kinerja penerimaan pajak hingga Mei 2022 dipengaruhi oleh penguatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi, dan basis yang rendah pada 2021. Faktor-faktor lain seperti rendahnya restitusi, kenaikan tarif PPN, dan implementasi PPS juga turut berkontribusi terhadap penerimaan pajak hingga Mei 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?