PERTAPSI

PERTAPSI Gelar FGD, Bahas Kesesuaian Kurikulum dan Digitalisasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 November 2023 | 19:00 WIB
PERTAPSI Gelar FGD, Bahas Kesesuaian Kurikulum dan Digitalisasi Pajak

Ketua Bidang Kerja Sama PERTAPSI Beny Susanti. 

BANGKALAN, DDTCNews - Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) menggelar focus group discussion (FGD) yang diikuti oleh anggota dan stakeholder perpajakan terkait. Diskusi berlangsung bersamaan dengan Simposium Nasional Perpajakan IX yang digelar oleh Prodi Akuntansi FEB Universitas Trunojoyo Madura, Rabu (29/11/2023).

Topik yang diusung dalam FGD kali ini adalah standardisasi kurikulum perpajakan bagi perguruan tinggi di Indonesia. Perlu diketahui, selama ini belum ada standardisasi kurikulum perpajakan yang diberikan oleh kampus-kampus di Indonesia. Urgensi standardisasi kurikulum pajak ini makin mendesak lantaran sistem pajak nasional sudah mulai terdigitalisasi.

"Kini makin penting untuk menyusun standardisasi kurikulum dengan menyesuaikan digitalisasi sistem perpajakan yang dijalankan oleh Ditjen Pajak (DJP)," kata Ketua Bidang Kerja Sama PERTAPSI Beny Susanti.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Menurutnya, seluruh stakeholder pendidikan pajak, baik dari pemerintah ataupun perguruan tinggi, perlu duduk bersama untuk menyusun pakem pengajaran pajak yang ideal. Namun, linier dengan upaya tersebut, masing-masing tenaga pengajar di perguruan tinggi perlu meng-update kemampuannya dalam memanfaatkan layanan pajak yang kini serbadigital.

"Digitalisasi ini harus tercermin dalam kurikulum perpajakan yang kita siapkan. Tujuannya, agar mahasiswa nanti sudah terbiasa dengan semua layanan pajak yang sudah terdigitalisasi," kata Santi.

Santi juga mengingatkan bahwa mulai tahun depan DJP bakal meluncurkan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau yang biasa disebut coretax system. Bersamaan dengan itu, pemerintah akan secara penuh memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga:
DJP Jakarta Khusus Jalin Kerja Sama Inklusi Pajak dengan JIHS

Seluruh kebijakan pajak yang memanfaatkan sistem digital tersebut, imbuh Santi, perlu ditangkap tenaga pengajar agar beradaptasi dalam memberikan materi ajar perpajakan.

"Kita sebagai akademisi harus memiliki pemahaman tentang digitalisasi pajak. Kita harus tahu data. Ini perlu kita kenalkan kepada mahasiswa," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Rabu, 03 April 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

DJP Jakarta Khusus Jalin Kerja Sama Inklusi Pajak dengan JIHS

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:07 WIB KANWIL DJP NUSRA

DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

BERITA PILIHAN