PROVINSI BALI

Pertamina Usul Bali Larang Penunggak Pajak Kendaraan Beli BBM Subsidi

Muhamad Wildan | Kamis, 30 November 2023 | 10:00 WIB
Pertamina Usul Bali Larang Penunggak Pajak Kendaraan Beli BBM Subsidi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pertamina Patra Niaga mengusulkan Pemprov Bali untuk menerapkan larangan membeli BBM bersubsidi kepada penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi mengatakan kebijakan ini dapat mengurangi konsumsi BBM bersubsidi oleh mereka yang tidak berhak.

"Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak," katanya, dikutip pada Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Bila diterapkan, lanjut Ahad, penunggak PKB akan diarahkan untuk mengantre dan membeli BBM nonsubsidi. Petugas nantinya juga akan mencatat nomor kendaraan dan melaporkannya ke sistem pajak daerah.

"SPBU siap dijadikan tempat untuk pemantauan ketaatan pembayaran PKB karena berdasarkan data Korlantas Polri, dari 33 juta hanya separuh yang taat bayar pajak," ujarnya seperti dilansir balipost.com.

Ahad menuturkan kebijakan larangan tersebut saat ini mulai diterapkan di Lampung dan Jawa Barat. Tak hanya itu, Pertamina Patra Niaga juga melakukan penjajakan dengan Pemprov Jawa Timur guna menerapkan kebijakan yang serupa.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

"Dengan Pemprov Jawa Timur, sedang kami jajaki melalui Dispenda. Bali juga harapannya dalam waktu dekat karena ini inisiasi itu tidak bisa datang dari kami saja. Kami siap berkolaborasi," tutur Ahad.

Ahad juga menegaskan bahwa usulan tersebut tidak bertujuan untuk menambah laba Pertamina Patra Niaga dari penjualan BBM nonsubsidi. Perusahaan serta merta hanya berupaya memastikan penyaluran BBM secara tepat sasaran.

"Pada dasarnya masyarakat sudah mampu beralih ke nonsubsidi. Jadi, haknya masyarakat yang memang bisa memanfaatkan, bukan berarti untuk keuntungan Pertamina," kata Ahad. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS