KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pertama Kali, PN Sidoarjo Memutus Perkara Pidana Pajak In Absentia

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Maret 2024 | 09:39 WIB
Pertama Kali, PN Sidoarjo Memutus Perkara Pidana Pajak In Absentia

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang diketuai oleh Sri Sulastri telah memutus perkara pidana pajak secara in absentia, yaitu persidangan yang tidak dihadiri oleh pihak terdakwa, pada Senin (4/3/2024).

Terdakwa SLM saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pajak. Terdakwa divonis dengan hukuman pidana penjara 3 tahun beserta denda.

Adapun denda tersebut sebesar 2 kali nilai kerugian pada pendapatan negara, yaitu Rp4,7 miliar subsider 6 bulan penjara. Harta terdakwa yang sudah disita penyidik berupa 1 unit rumah tinggal.

Baca Juga:
Tutupi Penjualan Batu Bara, Direktur CV Divonis Denda Pajak Rp935 Juta

“Proses pengadilan terhadap terdakwa dilakukan secara in absentia karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan baik dalam proses penyidikan dan juga pengadilan tanpa alasan yang patut dan wajar,” demikian keterangan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II, dikutip pada Rabu (6/3/2024).

Karena terdakwa mangkir dari panggilan, sesuai dengan ketentuan Pasal 61 PP 50/2022, persidangan atas kasus ini tetap dapat dilaksanakan. Penanganan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan tindak pidana pajak secara in absentia ini baru pertama kali dilakukan setelah peraturan tersebut disahkan.

Peraturan itu menjadi terobosan penyelesaian kasus pidana pajak yang terhambat karena tersangka mangkir, melarikan diri, atau belum ditemukan agar harta sitaan dapat dieksekusi dan digunakan sebagai pemulihan atas kerugian pendapatan negara.

Baca Juga:
Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Berdasarkan pada Siaran Pers Kanwil DJP Jawa Timur II Nomor SP- 8/WPJ.24/2024, tindak pidana yang dilakukan terdakwa SLM adalah menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS).

Terdakwa juga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Tindakan itu terkait dengan perusahaan miliknya, yakni PT BBM (domisili Sidoarjo) dan PT RPM (domisili Bojonegoro).

Putusan PN Sidoarjo ini adalah atas tindak pidana terkait dengan PT BBM. Sementara tindak pidana terkait dengan PT RPM telah disidangkan terpisah di PN Bojonegoro dan telah divonis dengan putusan hukuman penjara 2 tahun 5 bulan akhir Januari lalu.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Adapun tindak pidana pajak yang dilakukan terdakwa SLM terkait dengan PT BBM tersebut terjadi dalam periode 2018 sampai dengan 2019. Tindakan terdakwa melanggar Pasal 39A huruf a serta Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kanwil DJP Jawa Timur II mengapresiasi putusan PN Sidoarjo atas kasus pidana pajak secara in absentia. Dengan putusan ini, pelaksanaan penegakan hukum perpajakan yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Timur II akhirnya mendapatkan kepastian hukum.

“Putusan ini bisa dipergunakan sebagai yurisprudensi untuk penanganan kasus yang serupa dalam rangka pemulihan kerugian negara akibat dari perbuatan pidana pajak,” imbuh Kanwil DJP Jawa Timur II.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Menurut otoritas, terobosan dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan secara in absentia yang pertama kali ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum DJP, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Keberhasilan ini, sambung otoritas, sekaligus menunjukkan keseriusan penegakan hukum pajak di wilayah Jawa Timur. Hal ini diharapkan akan memberikan deterrent effect bagi peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Dan yang pada gilirannya akan mendukung tugas DJP dalam menghimpun dana dari pajak guna memenuhi target penerimaan negara dalam APBN,” jelas Kanwil DJP Jawa Timur II dalam keterangan resmi tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 12:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tutupi Penjualan Batu Bara, Direktur CV Divonis Denda Pajak Rp935 Juta

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun