KEBIJAKAN PAJAK

Perseroan Perorangan Pakai PPh Final, DJP: Ada Kewajiban Pelaporan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2022 | 18:40 WIB
Perseroan Perorangan Pakai PPh Final, DJP: Ada Kewajiban Pelaporan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali mengenai mekanisme penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) untuk wajib pajak perseroan perseorangan yang menggunakan PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Elfi Rahmi mengatakan untuk perseroan perseorangan yang menggunakan PP 23/2018, terdapat kewajiban pelaporan pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Ingat, tetap ada kewajiban untuk melaporkannya. Dilaporkannya setiap tahun. Karena mengikuti PP 23/2018, cukup melakukan pencatatan omzet di setiap bulannya. Ini berguna untuk laporan SPT Tahunan di akhir tahun pajak,” ujar Elfi dalam Taxlive, dikutip pada Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:
Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui situs web www.pajak.go.id. Untuk masuk ke DJP Online, sambung Elfi, wajib pajak harus terlebih dulu mempunyai Electronic Filing Identification Number (EFIN). Simak ‘Belum Punya EFIN? Ini Cara Minta ke DJP dan Aktivasinya’.

Dalam kesempatan tersebut, Elfi juga mengingatkan mengenai penyetoran pajak oleh perseroan perseorangan yang menggunakan tarif PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018. Menurutnya, hal yang perlu diperhatikan dalam proses penyetoran adalah kode billing.

Terdapat 2 ketentuan kode billing dalam penyetoran PPh final sesuai dengan PP 23/2018. Pertama, untuk PPh final yang disetorkan sendiri oleh wajib pajak, kode billing-nya adalah 41128420. Kedua, untuk PPh final yang disetorkan pemotong atau pemungut menggunakan kode billing 41128423.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Elfi mengatakan pembuatan kode billing dapat dilakukan secara online atau offline. Pembuatan secara online dapat dilakukan melalui laman www.pajak.go.id. Sementara pembuatan secara offline dilakukan dengan mengunjungi KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Menurut Elfi, secara umum teknis penyetoran PPh final untuk perseroan perseorangan tidak jauh berbeda dengan wajib pajak lainnya. Perbedaannya hanya terdapat pada kode billing yang digunakan untuk penyetoran pajak. (Fikri/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat