KEBIJAKAN PAJAK

Perseroan Perorangan Pakai PPh Final, DJP: Ada Kewajiban Pelaporan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2022 | 18:40 WIB
Perseroan Perorangan Pakai PPh Final, DJP: Ada Kewajiban Pelaporan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali mengenai mekanisme penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) untuk wajib pajak perseroan perseorangan yang menggunakan PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Elfi Rahmi mengatakan untuk perseroan perseorangan yang menggunakan PP 23/2018, terdapat kewajiban pelaporan pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Ingat, tetap ada kewajiban untuk melaporkannya. Dilaporkannya setiap tahun. Karena mengikuti PP 23/2018, cukup melakukan pencatatan omzet di setiap bulannya. Ini berguna untuk laporan SPT Tahunan di akhir tahun pajak,” ujar Elfi dalam Taxlive, dikutip pada Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui situs web www.pajak.go.id. Untuk masuk ke DJP Online, sambung Elfi, wajib pajak harus terlebih dulu mempunyai Electronic Filing Identification Number (EFIN). Simak ‘Belum Punya EFIN? Ini Cara Minta ke DJP dan Aktivasinya’.

Dalam kesempatan tersebut, Elfi juga mengingatkan mengenai penyetoran pajak oleh perseroan perseorangan yang menggunakan tarif PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018. Menurutnya, hal yang perlu diperhatikan dalam proses penyetoran adalah kode billing.

Terdapat 2 ketentuan kode billing dalam penyetoran PPh final sesuai dengan PP 23/2018. Pertama, untuk PPh final yang disetorkan sendiri oleh wajib pajak, kode billing-nya adalah 41128420. Kedua, untuk PPh final yang disetorkan pemotong atau pemungut menggunakan kode billing 41128423.

Baca Juga:
Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Elfi mengatakan pembuatan kode billing dapat dilakukan secara online atau offline. Pembuatan secara online dapat dilakukan melalui laman www.pajak.go.id. Sementara pembuatan secara offline dilakukan dengan mengunjungi KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Menurut Elfi, secara umum teknis penyetoran PPh final untuk perseroan perseorangan tidak jauh berbeda dengan wajib pajak lainnya. Perbedaannya hanya terdapat pada kode billing yang digunakan untuk penyetoran pajak. (Fikri/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan