Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali mengenai mekanisme penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) untuk wajib pajak perseroan perseorangan yang menggunakan PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Elfi Rahmi mengatakan untuk perseroan perseorangan yang menggunakan PP 23/2018, terdapat kewajiban pelaporan pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Ingat, tetap ada kewajiban untuk melaporkannya. Dilaporkannya setiap tahun. Karena mengikuti PP 23/2018, cukup melakukan pencatatan omzet di setiap bulannya. Ini berguna untuk laporan SPT Tahunan di akhir tahun pajak,” ujar Elfi dalam Taxlive, dikutip pada Rabu (5/10/2022).
Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui situs web www.pajak.go.id. Untuk masuk ke DJP Online, sambung Elfi, wajib pajak harus terlebih dulu mempunyai Electronic Filing Identification Number (EFIN). Simak ‘Belum Punya EFIN? Ini Cara Minta ke DJP dan Aktivasinya’.
Dalam kesempatan tersebut, Elfi juga mengingatkan mengenai penyetoran pajak oleh perseroan perseorangan yang menggunakan tarif PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018. Menurutnya, hal yang perlu diperhatikan dalam proses penyetoran adalah kode billing.
Terdapat 2 ketentuan kode billing dalam penyetoran PPh final sesuai dengan PP 23/2018. Pertama, untuk PPh final yang disetorkan sendiri oleh wajib pajak, kode billing-nya adalah 41128420. Kedua, untuk PPh final yang disetorkan pemotong atau pemungut menggunakan kode billing 41128423.
Elfi mengatakan pembuatan kode billing dapat dilakukan secara online atau offline. Pembuatan secara online dapat dilakukan melalui laman www.pajak.go.id. Sementara pembuatan secara offline dilakukan dengan mengunjungi KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Menurut Elfi, secara umum teknis penyetoran PPh final untuk perseroan perseorangan tidak jauh berbeda dengan wajib pajak lainnya. Perbedaannya hanya terdapat pada kode billing yang digunakan untuk penyetoran pajak. (Fikri/kaw)