PERPRES 49/2021

Perpres Baru, Industri Miras Dinyatakan Tertutup untuk Investasi

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Juni 2021 | 19:23 WIB
Perpres Baru, Industri Miras Dinyatakan Tertutup untuk Investasi

Salinan Perpres 49/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan industri minuman keras sebagai bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 49/2021. Beleid yang diundangkan pada 25 Mei 2021 ini merevisi Perpres 10/2021 yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas diundangkannya UU Cipta Kerja.

"Dalam rangka pembatasan pelaksanaan penanaman modal serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol, perlu dilakukan perubahan Perpres 10/2021," demikian penggalan bagian pertimbangan dalam Perpres 49/2021, dikutip pada Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
Bea Cukai Amankan Dus-Dus Miras dengan Pita Cukai Bekas di Sebuah Ruko

Pada Pasal 2 ayat (2) huruf b Perpres 49/2021, industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol: anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031) dinyatakan sebagai bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal.

Pada perpres sebelumnya, penanaman modal pada ketiga sektor tersebut masih diperbolehkan apabila investasi dilakukan di 4 provinsi. Adapun keempat provinsi yang dimaksud adalah Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Dengan terbitnya Perpres 49/2021, pada saat ini, terdapat 9 bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penamanan modal. Pada Pasal 12 ayat (2) UU 25/2007 tentang Penanaman Modal yang diubah melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, terdapat 6 bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal.

Baca Juga:
Ormas Bakal Bisa Diberikan Izin Usaha Tambang, Ini Kata Bahlil

Bidang usaha yang tertutup antara lain budidaya dan industri narkotika golongan I, kasino dan perjudian, serta penangkapan spesies ikan yang termasuk dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Selanjutnya, penanaman modal juga tertutup untuk aktivitas pemanfaatan hingga pengambilan koral dan karang dari alam, industri pembuatan senjata kimia, serta industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 13:45 WIB REALISASI INVESTASI

Investasi Tumbuh 22 Persen pada Kuartal I, Modal Asing Paling Besar

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

BERITA PILIHAN