PELAPORAN SPT

Perpanjangan SPT Tahunan, Ditjen Pajak: Harus Ada Alasan yang Jelas

Redaksi DDTCNews
Jumat, 14 April 2023 | 15.25 WIB
Perpanjangan SPT Tahunan, Ditjen Pajak: Harus Ada Alasan yang Jelas

Ilustrasi. Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jakarta, Selasa (14/3/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas harus menyebutkan alasan saat mengajukan pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Kewajiban penyebutan alasan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PER-21/PJ/2009. Selain alasan perpanjangan, Kring Pajak mengatakan wajib pajak juga perlu melakukan perhitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.

“Serta melampirkan lampiran sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat 2 PER-21/PJ/2009,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet di Twitter, dikutip pada Jumat (14/4/2023).

Adapun lampiran yang dimaksud adalah pertama, laporan keuangan sementara untuk tahun pajak yang bersangkutan dari wajib pajak itu sendiri (bukan laporan keuangan sementara dari konsolidasi grup).

Kedua, surat setoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29.

Ketiga, surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai. Lampiran ini harus disampaikan jika laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.

Sementara itu, untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas harus melampirkan surat pernyataan jika mengajukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Surat pernyataan yang dimaksud berasal dari pemberi kerja.

“[Surat pernyataan dari pemberi kerja] yang menyatakan bahwa bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2) belum diberikan oleh pemberi kerja. Jadi, agar diterima harus ada alasan yang jelas dan memenuhi ketentuan PER-21/PJ/2009,” imbuh Kring Pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.