PMK 18/2021

Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan Dipangkas

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 04 Maret 2021 | 18:41 WIB
Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan Dipangkas

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Perpanjangan jangka waktu dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan kini diberikan selama maksimal 12 bulan. Perpanjangan jangka waktu tersebut lebih singkat dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang dapat diberikan maksimal 24 bulan.

Penyesuaian jangka waktu tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (4) PMK 239/2014 s.t.d.d. PMK 18/2021. Berdasarkan pada pasal tersebut, apabila pemeriksa tidak dapat melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan dalam jangka waktu yang ditentukan maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan kepada kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan.

“Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat memberikan perpanjangan jangka waktu...paling lama 12 bulan sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2),” demikian kutipan Pasal 5 ayat (4) PMK 239/2014 s.t.d.d. PMK 18/2021, dikutip pada Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Mengacu pada Pasal 5 ayat (1) PMK 239/2014 s.t.d.d. PMK 18/2021, pemeriksa bukti permulaan melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dalam jangka waktu paling lama 12 bulan. Jangka waktu 12 bulan tersebut terhitung sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) untuk pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh pemeriksa bukti permulaan sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Selanjutnya, apabila Pemeriksa Bukti Permulaan tidak dapat melaksanakan pemeriksaan dalam jangka waktu tersebut maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu seperti yang telah diterangkan.

Baca Juga:
Dividen Luar Negeri Juga Dikecualikan dari PPh, Begini Prosedurnya

Adapun kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan akan mempertimbangkan permohonan perpanjangan dengan memperhatikan dua hal, yakni daluwarsa penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atau perkembangan penyelesaian pemeriksaan bukti permulaan.

Selain penyesuaian jangka waktu perpanjangan, setidaknya terdapat 5 perubahan lain yang ada dalam Pasal 107 PMK 18/2021. Pertama, menghapus ketentuan terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 13A UU KUP yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

Kedua, menegaskan pemeriksaan bukti permulaan tetap dapat dilakukan meski telah melewati daluwarsa penetapan jika terdapat indikasi tindak pidana. Selain itu, pemeriksaan bukti permulaan juga tetap dapat dilakukan meskipun telah diterbitkan SKP, sepanjang dilakukan atas data baru.

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Ketiga, menambah alternatif cara penyampaian Surat Pemberitahuan Bukti Permulaan yang kini dapat disampaikan secara elektronik. Keempat, menegaskan batasan ruang lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.

Kelima, menyesuaikan besaran sanksi administrasi berupa denda dalam pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dari sebelumnya sebesar 150% menjadi 100%. Penyesuaian ini berkaitan dengan perubahan besaran sanksi pada Pasal 8 ayat (3a) UU KUP yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Senin, 22 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dividen Luar Negeri Juga Dikecualikan dari PPh, Begini Prosedurnya

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP