KAB. PEKALONGAN

Perpanjang STNK di Samsat Cukup 2 Menit

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juli 2016 | 07:12 WIB
Perpanjang STNK di Samsat Cukup 2 Menit

PEKALONGAN, DDTCNews – Pemkab Pekalongan bekerja sama dengan Polres Pekalongan, dan PT Jasa Raharja (Persero) menggulirkan program Samsat Cepat untuk meningkatkan pelayanan sekaligus penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Dengan program itu, Samsat menjamin hanya 2 menit waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Wajib Pajak hanya perlu mempersiapkan kartu identitas sesuai nama pada STNK dan juga STNK asli tanpa BPKB.

“Dengan program ini, pengurusan perpajakan kendaraan jadi lebih mudah, aman, transparan dan tidak memakan waktu lama. Kalau persyaratan lengkap kami proses kurang dari 2 menit,” tegas Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Didi Dewantowo, baru-baru ini.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Guna menunjang program ini, Samsat Pekalongan menyediakan dua loket. Pertama untuk menerima semua layanan pendaftaran seperti pajak tahunan, ganti nomor polisi dan mutasi. Loket dua untuk pembayaran, penetapan, pengesahan dan penyerahan surat-surat.

Polres Pekalongan juga menyiapkan petugas informasi di pintu masuk bagi masyarakat yang kebingungan. Wajib Pajak bisa menggunakan komputer informasi yang disediakan untuk mengetahui nilai jual kendaraan bermotor maupun nilai pajak kendaraan.

Didi berharap Program Samsat Cepat dapat dimanfaatkan wajib pajak sebaik-baiknya. Dengan demikian, urainya seperti dilansir seperti dilansir dari suaramerdeka.com, masyarakat tidak lagi menggunakan jasa calo dalam mengurus perpanjangan STNK.

Menanggapi program tersebut, Slamet (26), salah seorang wajib pajak warga Karangdadap, Kabupaten Pekalongan mengapresiasi terobosan tersebut. Dia juga berharap pelayanan cepat itu dapat terus dipertahankan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara