PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Ilustrasi.

PALU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah 7/2023.

Perda tersebut merupakan aturan pelaksana dari Pasal 94 Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beleid tersebut juga dirilis untuk memperbarui peraturan pajak daerah agar sesuai dengan ketentuan terbaru.

“... bahwa pajak daerah yang menjadi kewenangan Provinsi Sulawesi Tengah dipungut berdasarkan peraturan daerah tentang pajak daerah saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan restrukturisasi jenis pajak ... yang baru,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Secara lebih terperinci, perda tersebut di antaranya memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemprov Sulawesi Tengah menetapkan 2 tarif PKB dengan perincian sebagai berikut:

  • 1% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan;
  • 0,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, kegiatan sosial dan keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, serta pemerintah desa.

Sebelumnya, Pemprov Sulawesi Tengah menerapkan tarif PKB secara progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Hal tersebut terlihat dari Perda Provinsi Sulawesi Tengah 1/2011 s.t.d.d Perda Provinsi Sulawesi Tengah 1/2020 yang sebelumnya berlaku.

Kedua, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif pajak atas BBNKB ditetapkan sebesar 8,4%. Ketiga, pajak alat berat (PAB). PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Adapun tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2%.

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 7,5%. Kelima, pajak air permukaan (PAP). Tarif pajak PAP ditetapkan sebesar 10%. Keenam, pajak rokok. Tarif tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.

Ketujuh, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif opsen pajak MBLB ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.

Perda Provinsi Sulawesi Tengah 7/2023 ini berlaku mulai 5 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?