Tampilan e-PSPT untuk pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak dapat menyampaikan neraca pada Laporan Keuangan Sementara dengan ekuitas bernilai negatif ketika mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan lewat e-PSPT.
Bila ekuitas perusahaan memang bernilai minus, wajib pajak perlu mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan secara manual ke kantor pelayanan pajak (KPP).
"Jika sudah dipastikan bahwa angka yang diisikan sudah sesuai dan pada e-PSPT tidak bisa diinputkan angka minus, silakan wajib pajak mengajukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Badan melalui KPP terdaftar," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, Selasa (11/4/2023).
Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan baik secara digital melalui fitur e-PSPT pada DJP Online atau secara manual ke KPP terdaftar tetap dilaksanakan sesuai dengan PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018.
Merujuk pada Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-160/PJ/2022, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan bakal diproses oleh KPP paling lama 7 hari kerja.
"Jangka waktu penyelesaian [adalah] paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap," bunyi KEP-160/PJ/2022.
Untuk mendapatkan perpanjangan, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan yang dilampiri dengan penghitungan pajak sementara, laporan keuangan sementara, dan surat setoran pajak (SSP) dalam hal terdapat kekurangan pembayaran.
Apabila SPT Tahunan yang diajukan perpanjangan ditandatangani kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Pada fitur e-PSPT, perpanjangan SPT Tahunan disampaikan lewat menu Permohonan. Setelah itu, proses pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan bisa dipantau oleh wajib pajak lewat menu Monitoring. (sap)