KEBIJAKAN PAJAK

Permudah Pemberian Tax Holiday, Sri Mulyani Beberkan Hasilnya

Dian Kurniati | Selasa, 29 Juni 2021 | 09:45 WIB
Permudah Pemberian Tax Holiday, Sri Mulyani Beberkan Hasilnya

Salah satu materi yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (29/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeklaim kemudahan dalam pemberian fasilitas tax holiday dan tax allowance sejak 2018 telah meningkatkan rencana investasi di Indonesia.

Kemudahan fasilitas pajak tersebut diatur dalam PMK 35/2018 jo. PMK 130/2020 sebagai revisi atas PMK 130/2011. Menurut menkeu, kemudahan tersebut telah mendorong peningkatan pemanfaatan fasilitas tax holiday secara signifikan.

"Dari sisi fasilitas perpajakan bagi dunia usaha, pada tahun 2018 kami mengubah skema tax holiday dengan mempermudah untuk mendapatkannya dan dari sisi enforcement-nya," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Berdasarkan catatan Sri Mulyani, rencana investasi setelah kemudahan fasilitas tax holiday naik tajam ketimbang sebelumnya. Dengan PMK 130/2011, rencana investasi yang masuk hanya senilai Rp32,25 triliun dan US$500.000 pada periode 2012-2015.

Dari angka tersebut, investasi yang terealisasi senilai Rp56,05 triliun dan US$127.000. Setelah PMK 35/2018 jo. PMK 130/2020 berlaku, rencana investasi yang masuk mencapai Rp1.278,4 triliun pada periode 2018 hingga saat ini dengan realisasi Rp25,13 triliun atau 1,96%.

Dari peraturan yang baru tersebut, pemerintah telah menerbitkan 96 surat keputusan fasilitas kepada 93 wajib pajak, serta 11 surat keputusan pemanfaatan.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Investor yang memanfaatkan fasilitas tax holiday tersebut berasal dari berbagai negara, seperti China, Singapura, Hongkong, Jepang, Korea Selatan, dan Amerika Serikat. Adapun tenaga kerja yang telah terserap mencapai 72.452 orang.

Untuk tax allowance, Sri Mulyani juga mempermudah pengajuannya dengan menerbitkan PMK 96/2020 yang merevisi PMK 78/2019. Pada aturan yang lama, rencana investasi yang masuk tercatat Rp293 triliun, termasuk US$10,8 juta. Dari angka tersebut, realisasi investasi tercatat Rp66 triliun dan US$8,5 juta.

Dengan peraturan yang baru, rencana investasi yang masuk mencapai Rp26,67 triliun, meski realisasi investasi baru Rp542 miliar atau 2,03%. Melalui PMK 96/2020 pula, pemerintah memperluas bidang usaha dari 71 bidang usaha menjadi 166 bidang usaha.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Pemerintah pun menerbitkan 42 surat keputusan fasilitas pada 36 wajib pajak, serta 3 surat keputusan pemanfaatan. Rencana investasi yang memperoleh fasilitas tax allowance tersebut tersebar di berbagai wilayah, yakni Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan NTT.

"Pada tax allowance, kami juga melakukan perubahan, penyempurnaan, dan kemudahan, telah meningkatkan jumlah investornya," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara