KEBIJAKAN CUKAI

Perlukah Indonesia Tambah Objek Cukai Baru? Unduh Kajiannya di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Januari 2019 | 11:54 WIB
Perlukah Indonesia Tambah Objek Cukai Baru? Unduh Kajiannya di Sini

Tampilan depan Working Paper. 

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia menduduki posisi paling bawah se-Asean dalam pengenaan cukai. Tidak mengherankan jika Indonesia masih tergolong negara yang extremely narrow coverage dalam pengenaan cukai.

Hingga saat ini, Indonesia hanya mempunyai tiga jenis barang kena cukai, yakni etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau (HT). Jumlah ini berada di bawah rata-rata negara Asean sebanyak 11 barang kena cukai.

Meskipun sebagai instrumen untuk mengendalikan eksternalitas negatif dari konsumsi barang tertentu, kenyataannya cukai juga menjadi salah satu tumpuan penerimaan negara. Kontribusi cukai periode 2007—2017 mencapai 7,41% dari total penerimaan negara atau sekitar 70%—80% dari total penerimaan yang menjadi tanggung jawab Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Melihat kondisi ini, apakah upaya ekstensifikasi mendesak untuk dilakukan? Mengkaji fenomena ini, DDTC meluncurkan Working Paper bertajuk ‘Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia’ yang disusun oleh B. Bawono Kristiaji dan Dea Yustisia.

Dimulai dengan pembahasan konsep cukai, Working Paper ini menyuguhkan definisi dan desain cukai secara umum. Selanjutnya, ada pembahasan pola dan tren kebijakan cukai di berbagai negara, baik dalam konsep definisi, proporsi penerimaan, hingga kategorisasi objek kena cukai.

Working Paper ini menyuguhkan setidaknya 6 kategori objek kena cukai secara global. Keenam kategori ini meliputi cukai terkait kesehatan, lingkungan, barang mewah, barang berbahaya, hiburan, serta produk barang dan jasa spesifik.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Selanjutnya, tren secara global itu akan dibandingkan dengan kondisi yang terjadi di domestik. Pada akhirnya, melihat terbatasnya objek kena cukai di Tanah Air, Working Paper ini menyuguhkan analisis mengenai ekstensifikasi cukai bagi Indonesia.

Secara spesifik, Working Paper ini menyuguhkan komparasi dengan negara-negara di Asean. Setidaknya ada beberapa komoditas yang sudah mulai banyak diterapkan di Asean, tapi belum ada di Indonesia. Komoditas itu meliputi kendaraan mobil dan motor, bahan bakar, minuman berpemanis, dan plastik.

Pemerintah sendiri sebenarnya sudah berencana mengenakan cukai pada plastik. Bahkan, dalam APBN 2019, pemerintah sudah memasukkan estimasi cukai plastik senilai Rp500 miliar. Namun, hingga saat ini, eksekusi atas rencana itu masih belum menemui titik terang.

Kajian lebih rinci terkait komparasi cukai dan usulan ekstensifikasi untuk pemerintah Indonesia bisa dilihat langsung dengan mengunduh Working Paper di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya