KEBIJAKAN PAJAK

Perluasan Cakupan OECD Pilar 1 Berdampak Terhadap PTE? Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Senin, 02 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Perluasan Cakupan OECD Pilar 1 Berdampak Terhadap PTE? Ini Kata DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Perubahan arah proposal OECD Pillar 1: Unified Approach dipandang belum akan memberikan dampak terhadap rencana penerapan pajak transaksi elektronik (PTE) pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan konsensus Inclusive Framework atas aspek-aspek mendetail dari Pillar 1 baru akan dicapai pada Oktober 2021. Untuk itu, terlalu dini untuk melihat dampak perubahan Pillar 1 terhadap PTE.

"Dampak terhadap PTE belum bisa diprediksi mengingat konsensus global terkait dengan Pillar 1 belum tercapai. Sampai saat ini, ketentuan terkait dengan PTE masih dalam pembahasan pemerintah," katanya, Senin (2/8/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Seperti diketahui, Perppu 1/2020 yang diterbitkan oleh pemerintah pada masa awal pandemi Covid-19 mengatur pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), mulai dari PPN PMSE, PPh PMSE, hingga PTE.

Saat ini, baru PPN PMSE yang sudah diterapkan seiring dengan terbitnya PMK 48/2020 pada tahun lalu, sedangkan aturan turunan yang menjadi ketentuan pelaksana atas PPh PMSE dan PTE masih belum ditetapkan pemerintah.

Aturan teknis mengenai PPh PMSE serta PTE tidak kunjung diterbitkan oleh pemerintah karena pemerintah lebih memilih untuk menunggu tercapainya konsensus sebelum mengeluarkan aturan teknis atas kedua jenis pajak tersebut.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Perlu dicatat, saat ini arah proposal Pillar 1 sudah berubah. Setelah pertemuan negara-negara G7 pada Juni 2021, ruang lingkup Pillar 1 tidak lagi dibatasi pada sektor ekonomi digital seperti Automated Digital Services (ADS) dan Consumer Facing Businesses (CFB).

Kali ini, Pillar 1 bakal diberlakukan atas seluruh korporasi multinasional yang memenuhi threshold peredaran bruto global senilai €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. Adapun G7 sepakat untuk memberikan hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar setidaknya 20% dari residual profit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya