REFORMASI PERPAJAKAN

Perkuat Reformasi Perpajakan, DJP Gandeng IBFD

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Juli 2020 | 12:15 WIB
Perkuat Reformasi Perpajakan, DJP Gandeng IBFD

Dirjen Pajak Suryo Utomo (tengah) menandatangani perjanjian kerja sama dengan IBFD. (Instagram DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menandatangani perjanjian kerja sama dengan The International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) pada Kamis (9/7/2020).

Dari informasi yang disampaikan DJP melalui akun Instagram, kerja sama ini dijalin untuk memperkuat reformasi perpajakan di Indonesia yang saat ini masih berlangsung. Dukungan dari sisi perumusan kebijakan dan administrasi akan diberikan.

“Perjanjian ini bertujuan untuk mendukung perancangan kebijakan dan administrasi perpajakan sesuai dengan reformasi perpajakan DJP,” tulis otoritas dalam unggahannya di akun Instagram, dikutip pada Jumat (10/7/2020).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

DJP mengatakan perkembangan zaman yang sangat dinamis dapat memengaruhi pemungutan pajak dalam memenuhi kebutuhan negara. Untuk itu, reformasi perpajakan sangat penting untuk diimplementasikan.

Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, kapasitas DJP dalam bidang regulasi dan peraturan perpajakan akan diperkuat. Penguatan kapasitas ini penting untuk membantu menciptakan regulasi perpajakan yang meningkatkan kepastian hukum.

Selain itu, penguatan kapasitas juga dibutuhkan untuk menciptakan regulasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi biaya kepatuhan wajib pajak, serta memperluas basis perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Empat inisiatif utama dalam kerja sama ini adalah pengevaluasian regulasi yang berlaku saat ini, penyempurnaan regulasi, pembuatan regulasi yang mendorong ekonomi dan penerimaan pajak, serta penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kerja sama antara DJP dan IBFD telah berlangsung sejak 2015 dalam rangka penguatan kapasitas pemeriksaan serta keberatan dan banding. Penguatan kapasitas berlanjut pada 2016 di bidang perpajakan internasional. Kemudian, sejak 2017, dengan dukungan dari otoritas pajak Belanda, kerja sama mencakup program reformasi perpajakan yang dilaksanakan DJP.

“Penguatan kapasitas perpajakan khususnya di bidang regulasi merupakan bagian penting dari upaya reformasi sistem administrasi perpajakan Indonesia,” imbuh DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Tahunan OP Sisa 3 Hari, Cinta Laura Beri Pesan Ini

Regulasi yang konsisten, sederhana, koheren serta mudah dipahami dan dilaksanakan akan menciptakan kepastian hukum dan membantu meningkatkan kepercayaan dan kepatuhan masyarakat. Hal ini pada akhirnya akan mendorong penerimaan pajak sebagai sumber utama bagi upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Reformasi administrasi perpajakan, juga akan masuk Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2020-2024 yang dimuat dalam PMK 77/2020. Pada tahun depan, DJP akan meneruskan reformasi perpajakan yang meliputi bidang organisasi, SDM, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak.

Setidaknya ada empat pilar kebijakan besar di bidang pajak yang akan dijalankan pemerintah pada 2021. Ini menjadi bagian dari kebijakan dan strategi perpajakan jangka menengah.

Baca Juga:
Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

Pertama, mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian insentif perpajakan yang selektif dan terukur. Dalam pilar ini, pemberian insentif perpajakan untuk membantu likuiditas wajib pajak serta penyediaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat.

Kedua, memperkuat sektor strategis dalam rangka transformasi ekonomi. Penguatan dilakukan melalui terobosan di bidang regulasi dengan Omnibus Law Perpajakan, fasilitas perpajakan lewat pemberian insentif pajak yang lebih terarah, serta proses bisnis layanan yang user friendly berbasis teknologi informasi.

Ketiga, meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta perlindungan untuk masyarakat dan lingkungan. Kebijakan ini ditempuh melalui pemberian insentif untuk kegiatan vokasi dan litbang, pelayanan yang mudah dan berkualitas, regulasi yang berkepastian hukum, serta edukasi dan humas yang efektif.

Keempat, mengoptimalkan penerimaan pajak. Kebijakan yang dijalankan adalah pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) serta ekstensifikasi dan pengawasan berbasis individu dan kewilayahan. Simak artikel ‘Pemberian Insentif Masih Berlanjut, Ini 4 Pilar Kebijakan Pajak 2021’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

BERITA PILIHAN