JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak pada 2026 diekspektasikan bisa tumbuh sebesar 13,5% bila dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak tahun ini.
Sri Mulyani meyakini target penerimaan pajak pada 2026 yang senilai Rp2.357,7 triliun bisa dicapai tanpa memerlukan perubahan regulasi ataupun peningkatan tarif pajak tertentu.
"Jadi tidak ada pajak baru dan tarif baru, lebih kepada reform di internal. Jadi coretax dan pertukaran data akan makin diintensifkan. Kita melihat ruang untuk improvement di antara ketiga jenis penerimaan," ujar Sri Mulyani, Jumat (15/8/2025).
Meski demikian, Sri Mulyani mengamini bahwa target penerimaan pajak yang diusulkan pada 2026 merupakan target yang ambisius.
Untuk mencapai target tersebut, Ditjen Pajak (DJP) perlu mencetak tax buoyancy di atas 1. Dengan demikian, pencapaian target penerimaan pajak pada 2026 perlu didukung oleh beragam extra effort dari DJP.
"Diperlukan extra effort melalui berbagai langkah-langkah tadi," ujar Sri Mulyani.
Adapun kebijakan pajak yang akan dilaksanakan oleh DJP pada tahun depan antara lain:
Dengan usulan target penerimaan pajak senilai Rp2.357,7 triliun serta kepabeanan dan cukai senilai Rp334,3 triliun pada 2026, rasio perpajakan pada tahun depan diharapkan mencapai 10,47% dari PDB. (dik)