KEPPRES 24/2023

Perkuat Neraca Perdagangan, Presiden Jokowi Bentuk Satgas Ekspor

Muhamad Wildan | Rabu, 27 September 2023 | 16:30 WIB
Perkuat Neraca Perdagangan, Presiden Jokowi Bentuk Satgas Ekspor

Tampilan awal salinan Keppres 24/2023

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional (Satgas Peningkatan Ekspor) dalam rangka memperkuat neraca perdagangan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Satgas dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku ketua tim pengarah. Tim pengarah bertugas merumuskan kebijakan ekspor, menetapkan langkah strategis, serta mengoordinasikan kementerian terkait dalam upaya meningkatkan ekspor.

"Guna meningkatkan ekspor nasional serta memperkuat neraca perdagangan…diperlukan strategi yang adaptif, responsif, dan kolaboratif yang dilakukan secara terintegrasi oleh suatu satgas khusus," bunyi bagian pertimbangan Keppres 24/2023, dikutip pada Rabu (27/9/2023).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Menteri yang ditunjuk sebagai wakil ketua tim pengarah, yaitu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Selanjutnya, terdapat 11 menteri atau kepala lembaga yang ditunjuk sebagai anggota tim pengarah, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, hingga Menteri BUMN Erick Thohir.

Hanya terdapat 1 pihak nonpemerintah yang ditunjuk menjadi anggota tim pengarah tersebut, yaitu ketua umum Kadin.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Setelah tim pengarah terbentuk, ketua tim pengarah berwenang menetapkan susunan keanggotaan tim pelaksana dari Satgas Peningkatan Ekspor.

Tim pelaksana bertugas untuk mengoordinasikan program peningkatan ekspor, mengembangkan sumber daya dan industri ekspor, menetapkan strategi kerja sama perdagangan internasional, dan memperkuat daya saing melalui efisiensi perizinan dan layanan ekspor.

Selanjutnya, tim pelaksana juga bertugas untuk memperkuat integrasi akses pembiayaan ekspor dan penjaminan pembiayaan ekspor sekaligus menetapkan strategi peningkatan peran ekspor dari pelaku UMKM.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Satgas akan menggelar rapat koordinasi tiap 6 bulan sekali ataupun sewaktu-waktu jika diperlukan. Hasil pelaksanaan tugas satgas harus dilaporkan tim pengarah kepada presiden setidaknya tiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan. (rig)

https://jdih.setneg.go.id/viewpdfperaturan/Salinan%20Keppres%20Nomor%2024%20Tahun%202023.pdf

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah