Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya saat memberikan paparan dalam Talkshow PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, Rabu (22/6/2022).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim telah memiliki data yang cukup untuk melakukan pengujian atas kepatuhan wajib pajak setelah diselenggarakannya program pengungkapan sukarela (PPS).
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan terdapat sejumlah data yang akan digunakan untuk melaksanakan penelitian atas kepatuhan formal dan kepatuhan material wajib pajak.
"Kami memiliki basis data yang cukup lengkap, baik materialnya maupun kepatuhan-kepatuhan pelaporan SPT Masa, SPT Tahunan, pengukuhan PKP, hingga pemanfaatan fasilitas," katanya dalam Talkshow PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, Rabu (22/6/2022).
Yudha menjelaskan pengawasan akan dilaksanakan secara terencana dan terukur dengan disusunnya daftar prioritas pengawasan (DPP). Dalam daftar tersebut, terdapat wajib pajak-wajib pajak yang diprioritaskan untuk dilakukan pengawasan.
"Ada prioritas-prioritasnya. Ada penerbitan surat teguran, STP, dan lain-lain. Dalam kesempatan khusus kami berkesempatan mengunjungi lokasi usaha wajib pajak," tuturnya.
Dengan berakhirnya PPS dalam waktu dekat, lanjut Yudha, seluruh proses bisnis otoritas pajak, baik dalam hal pengawasan, pemeriksaan, maupun penegakan hukum akan diselenggarakan seperti sedia kala.
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya, otoritas pajak akan menahan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan guna memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengikuti PPS.
Tambahan informasi, daftar prioritas pengawasan adalah daftar wajib pajak yang akan dilakukan penelitian oleh kantor pelayanan pajak (KPP) pada tahun berjalan. Penelitian kepatuhan material dilakukan atas tahun pajak berjalan dan tahun pajak sebelumnya.
Atas kewajiban perpajakan tahun pajak sebelumnya, penelitian kepatuhan material yang dilakukan ialah penelitian komprehensif.
Penelitian komprehensif adalah penelitian kepatuhan material terhadap wajib pajak strategis melalui penelitian atas seluruh jenis pajak dengan cakupan penelitian antara lain melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing. (rig)