KEBIJAKAN PAJAK

Periksa Kepatuhan WP Setelah PPS, DJP: Kami Punya Basis Data Lengkap

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Juni 2022 | 15:00 WIB
Periksa Kepatuhan WP Setelah PPS, DJP: Kami Punya Basis Data Lengkap

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya saat memberikan paparan dalam Talkshow PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, Rabu (22/6/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim telah memiliki data yang cukup untuk melakukan pengujian atas kepatuhan wajib pajak setelah diselenggarakannya program pengungkapan sukarela (PPS).

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan terdapat sejumlah data yang akan digunakan untuk melaksanakan penelitian atas kepatuhan formal dan kepatuhan material wajib pajak.

"Kami memiliki basis data yang cukup lengkap, baik materialnya maupun kepatuhan-kepatuhan pelaporan SPT Masa, SPT Tahunan, pengukuhan PKP, hingga pemanfaatan fasilitas," katanya dalam Talkshow PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Yudha menjelaskan pengawasan akan dilaksanakan secara terencana dan terukur dengan disusunnya daftar prioritas pengawasan (DPP). Dalam daftar tersebut, terdapat wajib pajak-wajib pajak yang diprioritaskan untuk dilakukan pengawasan.

"Ada prioritas-prioritasnya. Ada penerbitan surat teguran, STP, dan lain-lain. Dalam kesempatan khusus kami berkesempatan mengunjungi lokasi usaha wajib pajak," tuturnya.

Dengan berakhirnya PPS dalam waktu dekat, lanjut Yudha, seluruh proses bisnis otoritas pajak, baik dalam hal pengawasan, pemeriksaan, maupun penegakan hukum akan diselenggarakan seperti sedia kala.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya, otoritas pajak akan menahan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan guna memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengikuti PPS.

Tambahan informasi, daftar prioritas pengawasan adalah daftar wajib pajak yang akan dilakukan penelitian oleh kantor pelayanan pajak (KPP) pada tahun berjalan. Penelitian kepatuhan material dilakukan atas tahun pajak berjalan dan tahun pajak sebelumnya.

Atas kewajiban perpajakan tahun pajak sebelumnya, penelitian kepatuhan material yang dilakukan ialah penelitian komprehensif.

Penelitian komprehensif adalah penelitian kepatuhan material terhadap wajib pajak strategis melalui penelitian atas seluruh jenis pajak dengan cakupan penelitian antara lain melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?