EFEK VIRUS CORONA

Perdagangan Bursa Efek Dibekukan 30 Menit, Karena Corona?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 12 Maret 2020 | 17.05 WIB
Perdagangan Bursa Efek Dibekukan 30 Menit, Karena Corona?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan di BEI pada 15.33 waktu JATS lantaran indeks harga saham gabungan turun 5,01%.

“Hal ini dilakukan sesuai dengan dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020,” kata Sekretaris Perusahaan PT BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resminya, Kamis (12/3/2020).

Surat yang ditetapkan 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di BEI dalam Kondisi Darurat. Adapun perdagangan sudah dilanjutkan pada sesi post trading pukul 16.05—16.15 waktu JATS.

Pembekuan perdagangan BEI ini juga menjadi yang pertama kali sejak 2008. Kala itu, pergerakan IHSG pada 8 Oktober 2008 sempat mengalami koreksi hingga 10%, sehingga membuat perdagangan dibekukan untuk sementara waktu.

Seperti diketahui, IHSG sejak awal tahun hingga saat ini menunjukkan tren menurun. IHSG tercatat turun 22 persen dari 6.323 pada 2 Januari menjadi 4.895 pada 12 Maret. Hari ini saja, IHSG sudah turun 5%.

Kepala Riset Praus Capital Alfred Nainggolan mengatakan memerahnya indeks bursa tidak hanya dialami IHSG saja, tetapi juga terjadi di belahan dunia lainnya. Misal, indeks Dow Jones turun 5,86% atau Nikkei 225 yang anjlok 4,41%.

“Saat ini memang gejolaknya dari global. Semua memerah. Faktor utamanya karena isu virus Corona yang terus tereskalasi, makin kuat. AS sampai melakukan travel ban dan WHO juga men-declare pandemic,” tuturnya.

Alfred menambahkan terpuruknya IHSG pada akhirnya menggambarkan kuatnya tekanan virus Corona terhadap perekonomian secara global, termasuk Indonesia. Kondisi ini juga menjadi pertanda kemungkinan adanya koreksi prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini. 

Untuk diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) akhirnya mendeklarasikan virus Corona atau Covid-19 sebagai pandemik menyusul ditemukannya 118.000 kasus Corona di lebih dari 110 negara dan berisiko semakin menyebar luas.

“Corona bukan hanya krisis kesehatan saja, tetapi juga menyentuh setiap sektor. Jadi setiap sektor, setiap individu harus terlibat dalam perlawanan,” kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesun.

Menurut WHO, definisi pandemik adalah penyakit baru yang menyebar secara global. Meski begitu, kriteria penyebaran penyakit yang dimaksud WHO itu belum jelas. Pandemik itu juga seringkali hanya untuk virus influenza baru.

Kata pandemik sebetulnya sempat diutarakan para pejabat WHO, tetapi kala itu virus Corona dkianggap masih sebatas potensi pandemik, belum sampai menyatakan mendeklarasikan seperti Rabu kemarin, (11/03/2020).

Hal itu bukan tanpa sebab. Mendeklarasikan pandemic bukanlah sesuatu yang biasa karena bisa menyebabkan ketakutan yang berlebihan. Untuk diketahui, WHO pada Januari menyebut Corona sebagai darurat kesehatan yang menjadi perhatian internasional. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.