EFEK VIRUS CORONA

Perdagangan Bursa Efek Dibekukan 30 Menit, Karena Corona?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Maret 2020 | 17:05 WIB
Perdagangan Bursa Efek Dibekukan 30 Menit, Karena Corona?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan di BEI pada 15.33 waktu JATS lantaran indeks harga saham gabungan turun 5,01%.

“Hal ini dilakukan sesuai dengan dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020,” kata Sekretaris Perusahaan PT BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resminya, Kamis (12/3/2020).

Surat yang ditetapkan 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di BEI dalam Kondisi Darurat. Adapun perdagangan sudah dilanjutkan pada sesi post trading pukul 16.05—16.15 waktu JATS.

Baca Juga:
Pacu Ekonomi di Negara Ini, DPR Minta Target Pajak Bisa Tumbuh 21%

Pembekuan perdagangan BEI ini juga menjadi yang pertama kali sejak 2008. Kala itu, pergerakan IHSG pada 8 Oktober 2008 sempat mengalami koreksi hingga 10%, sehingga membuat perdagangan dibekukan untuk sementara waktu.

Seperti diketahui, IHSG sejak awal tahun hingga saat ini menunjukkan tren menurun. IHSG tercatat turun 22 persen dari 6.323 pada 2 Januari menjadi 4.895 pada 12 Maret. Hari ini saja, IHSG sudah turun 5%.

Kepala Riset Praus Capital Alfred Nainggolan mengatakan memerahnya indeks bursa tidak hanya dialami IHSG saja, tetapi juga terjadi di belahan dunia lainnya. Misal, indeks Dow Jones turun 5,86% atau Nikkei 225 yang anjlok 4,41%.

Baca Juga:
Waspadai Dinamika Ekonomi Global terhadap Perdagangan RI, Ini Kata BKF

“Saat ini memang gejolaknya dari global. Semua memerah. Faktor utamanya karena isu virus Corona yang terus tereskalasi, makin kuat. AS sampai melakukan travel ban dan WHO juga men-declare pandemic,” tuturnya.

Alfred menambahkan terpuruknya IHSG pada akhirnya menggambarkan kuatnya tekanan virus Corona terhadap perekonomian secara global, termasuk Indonesia. Kondisi ini juga menjadi pertanda kemungkinan adanya koreksi prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini.

Untuk diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) akhirnya mendeklarasikan virus Corona atau Covid-19 sebagai pandemik menyusul ditemukannya 118.000 kasus Corona di lebih dari 110 negara dan berisiko semakin menyebar luas.

Baca Juga:
Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

“Corona bukan hanya krisis kesehatan saja, tetapi juga menyentuh setiap sektor. Jadi setiap sektor, setiap individu harus terlibat dalam perlawanan,” kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesun.

Menurut WHO, definisi pandemik adalah penyakit baru yang menyebar secara global. Meski begitu, kriteria penyebaran penyakit yang dimaksud WHO itu belum jelas. Pandemik itu juga seringkali hanya untuk virus influenza baru.

Kata pandemik sebetulnya sempat diutarakan para pejabat WHO, tetapi kala itu virus Corona dkianggap masih sebatas potensi pandemik, belum sampai menyatakan mendeklarasikan seperti Rabu kemarin, (11/03/2020).

Hal itu bukan tanpa sebab. Mendeklarasikan pandemic bukanlah sesuatu yang biasa karena bisa menyebabkan ketakutan yang berlebihan. Untuk diketahui, WHO pada Januari menyebut Corona sebagai darurat kesehatan yang menjadi perhatian internasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 09:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Waspadai Dinamika Ekonomi Global terhadap Perdagangan RI, Ini Kata BKF

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai