KOTA BANJARMASIN

Perda Baru Dirancang, Atur Pungutan Pajak Atas Perdagangan Online

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Januari 2022 | 17:49 WIB
Perda Baru Dirancang, Atur Pungutan Pajak Atas Perdagangan Online

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu "marketplace" di Depok, Jawa Barat, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

BANJARMASIN, DDTCNews - DPRD Kota Banjarmasin akan menetapkan peraturan daerah (perda) baru guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari perdagangan online.

Ketua Pansus Pajak DPRD Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Permono, mengatakan aktivitas penjualan barang secara online di Banjarmasin memiliki potensi yang besar.

"Itu masih dibahas bagaimana payung hukumnya, karena potensinya cukup besar," ujar Bambang, dikutip Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:
Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Selain berencana memungut pajak atas aktivitas perdagangan melalui platform digital, DPRD Kota Banjarmasin juga berencana menambah objek pajak dan juga menggabungkan berbagai perda pajak daerah ke dalam 1 perda.

"Dengan dilakukan revisi perda pajak tersebut, akan digabung menjadi sebuah perda baru yang memuat semua perda yang sudah ada. Ini akan lebih maksimal dibanding perda yang sudah ada," ujar Bambang seperti dilansir klikkalsel.com.

Bambang mengatakan saat ini Pemkot Banjarmasin telah memungut banyak jenis pajak. Namun, tercatat masih terdapat banyak potensi yang belum dipungut oleh pemda.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Dalam perda terbaru, 9 jenis pajak yang menjadi kewenangan pemkot seperti pajak restoran, pajak sarang burung walet, pajak reklame, pajak parkir, pajak hiburan, hingga PBB akan diatur ke dalam 1 perda saja. Pemungutan pajak juga akan difokuskan pada 1 instansi saja yakni Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.

Harapannya, perda terbaru bisa memaksimalkan realisasi PAD, sekaligus menambah dana pemda untuk membiayai pembangunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD