KESADARAN PAJAK

Perbaiki Masalah Fundamental, Inklusi Pajak Jadi Faktor Krusial

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 November 2019 | 11:29 WIB
Perbaiki Masalah Fundamental, Inklusi Pajak Jadi Faktor Krusial

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam.

JAKARTA, DDTCNews – Inklusi pajak menjadi faktor krusial dalam mengurai berbagai permasalahan fundamental yang terjadi dalam sistem pajak nasional.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam dalam acara Gathering yang digelar oleh Kanwil Ditjen Pajak (DJP) seluruh DKI Jakarta hari ini, Jumat (22/11/2019).

Dalam acara yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Pajak Bertutur 2019 ini, Darussalam mengatakan tenaga pendidik akan menjadi faktor kunci dalam mengurai permasalahan mendasar dalam aspek pajak di Indonesia.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

“Kita semua yang ada di sini dari perguruan tinggi memainkan peran sebagai agent of change dalam sistem pajak kita,” katanya di Auditorium Cakti Budhi Bhakti, Kantor Pusat DJP.

Menurutnya, ada tiga indikator utama yang menjadi masalah fundamental dalam sistem pajak saat ini. Pertama, masih rendahnya tax ratio. Tahun lalu, tax ratio Indonesia sebesar 11,5%, masih lebih rendah dari angka ideal – versi IMF – yang dapat menjamin pembangunan yang berkelanjutan sebesar 15%.

Kedua, masih besarnya tax gap. Berdasarkan riset dari Pessino dan Fenochietto, ada sekitar 57% potensi pajak di Indonesia yang belum bisa digali oleh otoritas. Hal ini menunjukkan masih cukup lebar ruang bagi Indonesia untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Ketiga, masih rendahnya kepatuhan pajak. Darussalam menyebut pada saat ini, dari sekitar 260 juta penduduk Indonesia, jumlah angkatan kerja mencapai 131 juta orang. Mirisnya, dari jumlah tersebut hanya 42 juta orang yang terdaftar di sistem administrasi pajak dengan memiliki NPWP.

Jika dilihat lebih detail, dari 42 juta WP terdaftar, hanya 17,6 juta yang mempunyai kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) kepada otoritas. Sementara, jumlah WP yang menyampaikan SPT hanya 70,4% dari jumlah WP yang wajib menyampaikannya tersebut.

“Ini menjadi tugas kita bersama sebagai agent of change untuk secara bersama-sama angka tax ratio, perkecil tax gap, dan meningkatkan kepatuhan," paparnya.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Untuk memperbaiki masalah fundamental pajak tersebut perlu adanya upaya menanamkan kesadaran pajak sejak dini. Sarana eduksi menjadi doktrin paling mendasar untuk menciptakan kepercayaan kepada otoritas.

Oleh karena itu, Managing Partner DDTC itu berpendapat kalangan pendidikan memainkan peran penting untuk menanamkan kesadaran pajak sejak dini. Upaya menanamkan kesadaran itu dimulai dari awal dengan terus konsisten mengedukasi masyarakat.

“Harus disiplin melakukan edukasi sejak dini mulai dari SD hingga perguruan tinggi. Hal ini tidak bisa dilakukan DJP sendirian, semua pihak termasuk dunia pendidikan harus ikut terlibat dalam menanamkan inklusi pajak,” jelas Darussalam. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak