KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penyetaraan Jabatan ASN Berlanjut, Mekanismenya Bakal Berbeda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Januari 2021 | 11:00 WIB
Penyetaraan Jabatan ASN Berlanjut, Mekanismenya Bakal Berbeda

Ilustrasi. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap mengikuti apel pagi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan melanjutkan proses penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi (JA) ke jabatan fungsional (JF) pada tahun ini seiring dengan dirumuskannya revisi Peraturan Menteri PAN-RB No. 28/2019.

Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan revisi Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019 akan menjadi landasan proses penyetaraan jabatan pada tahun ini.

“Saat ini sedang proses revisi Permen PANRB No. 28/2019, dan dengan revisi ini maka mekanisme penyetaraan jabatan akan berbeda dengan yang dijalani pada tahun 2020 kemarin,” katanya dalam laman resmi Kementerian PAN-RB, dikutip Selasa (26/1/2021).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Aba menjelaskan perbedaan mekanisme yang dimaksud yaitu proses penyetaraan jabatan baru dapat dilakukan jika instansi yang mengusulkan telah mengantongi penyederhanaan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK).

Mekanisme yang berbeda lainnya adalah perlu adanya kesesuaian kualifikasi dan kompetensi antara JF dengan pegawai yang akan disetarakan. Jika tidak sesuai, pegawai tidak dapat disetarakan ke JF yang ingin dituju dan dapat beralih ke JF lain melalui proses uji kompetensi.

Namun, bagi instansi yang sudah melakukan penyetaraan jabatan dan sudah melalukan pelantikan, tapi kemudian ada penyesuaian akibat perubahan penyederhanaan SOTK, akan tetap diberikan rekomendasi untuk JF yang sesuai.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

“Ini termasuk ke dalam keistimewaan karena instansinya sudah melakukan usulan penyetaraan jabatan sejak awal,” tutur Aba.

Aba menambahkan perubahan mekanisme ini dilakukan bagi instansi yang belum mengajukan usulan penyetaraan jabatan. Artinya, instansi yang mengajukan usulan usai terbitnya revisi Permen PANRB 28/2019, akan terdampak dari perubahan mekanisme tersebut.

Tahun ini, Kementerian PAN-RB bersama Kementerian Dalam Negeri akan memulai penyetaraan jabatan bagi instansi di pemerintah daerah. Hal ini akan dilakukan seusai penetapan dari Kementerian Dalam Negeri mengenai jabatan-jabatan di pemerintah daerah yang bisa dialihkan ke dalam JF.

Penyetaraan jabatan tersebut juga sudah termasuk akan dimulainya pengalihan jabatan bagi JA di instansi pemerintah tertentu yang diisi oleh TNI dan Polri, yang dalam masa transisi dapat dialihkan secara sementara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi