BERITA PAJAK HARI INI

Penyesuaian Angsuran PPh Pasal 25, DJP Pantau Sektor Usaha Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 September 2023 | 09:16 WIB
Penyesuaian Angsuran PPh Pasal 25, DJP Pantau Sektor Usaha Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus memantau profitabilitas tiap sektor usaha sebagai bagian dari kegiatan rutin dinamisasi. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (21/9/2023).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan secara prinsip penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 dapat dilakukan jika profitabilitas naik atau turun signifikan. Dalam konteks ini, dinamisasi dilakukan agar angsuran PPh Pasal 25 lebih mendekati kondisi sebenarnya atas pajak terutang setahun nanti.

“Terus-menerus kami monitor. Sektor-sektor mana yang tumbuh signifikan, kami akan lakukan dinamisasi, pasti,” ujar Suryo.

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Sesuai dengan KEP-537/PJ/2000, penyesuaian bisa dilakukan apabila terdapat peningkatan usaha pada tahun pajak berjalan sehingga estimasi PPh yang akan terutang lebih dari 150% dari PPh terutang dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25.

Jika kondisi itu terjadi, PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang tersebut. Penghitungan kembali dilakukan wajib pajak sendiri atau kepala KPP.

"Kami akan terus melakukan monitoring profitabilitas atau performance dari sektor-sektor yang seharusnya membayar pajak penghasilan secara bulanan,” imbuh Suryo.

Baca Juga:
DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2023 tercatat senilai Rp1.247 triliun atau 72,6% dari target tahun ini senilai Rp1.718 triliun. Kinerja penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 6,4% (year on year/yoy).

Selain mengenai penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 dan kinerja penerimaan pajak, ada pula ulasan terkait dengan pemadanan data NIK dan NPWP. Kemudian, ada pula bahasan tentang pemeriksaan data konkret.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat diajukan apabila sesudah 3 bulan atau lebih tahun berjalannya suatu tahun pajak, wajib pajak dapat menunjukkan PPh yang akan terutang kurang dari 75% PPh terutang dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Pengajuan permohonan dilakukan secara tertulis kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Apabila kepala KPP belum memberikan keputusan dalam jangka waktu tersebut, permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dari wajib pajak dianggap diterima.

“Sektor … yang mengalami pertumbuhan signifikan negatif, wajib pajak tersebut dapat mengajukan bahwa permohonan [pengurangan] angsuran,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo. (DDTCNews)

Kinerja Penerimaan PPh Badan

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan PPh badan mengalami pertumbuhan sebesar 23,2%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian itu tidak sekuat kinerja periode yang sama pada 2022 sebesar 131,5%. Namun, kinerja setoran pajak dari korporasi itu masih cukup baik.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan dapat menjadi salah satu indikator tentang pemulihan ekonomi. Jenis pajak ini juga mencerminkan neraca keuangan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar.

Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan pemerintah akan tetap mewaspadai tren penerimaan PPh badan ke depan. Alasannya, ada beberapa wajib pajak di bidang pertambangan yang belum lakukan penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 di tengah penurunan harga sejumlah komoditas tambang.

"Jadi kita harus membaca dengan hati-hati," ujarnya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Pemadanan Data NIK dan NPWP

DJP mencatat hingga Agustus 2023, sebanyak 58,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah diintegrasikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Data yang telah dipadankan tersebut setara dengan 82,3% dari 71,3 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Suryo menuturkan otoritas pajak terus berupaya mempercepat integrasi NIK sebagai NPWP melalui kerja sama dengan berbagai pihak, terutama Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemudian, otoritas juga bekerja sama dengan wajib pajak pemberi kerja yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 karyawan. Selain itu, kerja sama pemadanan data juga dilakukan dengan perbankan dan pemerintah darah terhadap subjek pajak yang sama.

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

"Secara mandiri pun sudah terus menerus kita lakukan pemadanan," ujar Suryo. (DDTCNews)

Pemeriksaan Data Konkret

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan adanya SE-9/PJ/2023 dimaksudkan untuk menyeragamkan penanganan DJP atas data konkret yang dapat ditindaklanjuti.

"Surat edaran ini sebetulnya adalah semacam prosedur penanganan supaya lebih seragam mengenai data-data yang kami kumpulkan. Kami kategorikan ada yang sifatnya konkret yang bisa kita tindaklanjuti," ujar Suryo.

Baca Juga:
Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Penetapan pajak dapat dilakukan paling lambat dalam jangka waktu 5 tahun sejak terutangnya pajak. Oleh karena itu, data yang tersedia perlu ditangani sebaik-baiknya sesuai dengan koridor yang ada. "Kami menuliskan protokol yang seragam untuk teman-teman kami di lapangan," imbuh Suryo. (DDTCNews)

Bantuan Penagihan Pajak

DJP belum menerima ataupun memberikan bantuan penagihan pajak kepada yurisdiksi mitra meskipun landasan hukum sudah diundangkan dan berlaku sejak 3 bulan lalu. Adapun landasan hukum bagi DJP adalah PMK 61/2023 yang diundangkan dan berlaku mulai 12 Juni 2023.

"Sampai saat ini belum ada permohonan baik dari kami maupun dari negara mitra," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21