PROVINSI ACEH

Penunggak Pajak Kendaraan di Aceh Bakal Dilarang Beli BBM Bersubsidi

Muhamad Wildan | Kamis, 30 November 2023 | 18:00 WIB
Penunggak Pajak Kendaraan di Aceh Bakal Dilarang Beli BBM Bersubsidi

Ilustrasi. Petugas membersihkan papan informasi harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di salah satu SPBU Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/11/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

BANDA ACEH, DDTCNews - Larangan untuk membeli BBM bersubsidi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) direncanakan akan segera berlaku di Provinsi Aceh.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim mengatakan BPH Migas akan berkoordinasi dengan Pemprov Aceh guna menerapkan larangan untuk membeli BBM bersubsidi bagi penunggak PKB.

"Di Aceh nanti kita diskusi dengan pemerintah daerah dari atas dulu dari pj gubernur, kita akan koordinasi dengan Forkopimda juga. Sehingga masyarakat bisa memahami ketentuan-ketentuan yang ada," katanya, dikutip pada Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Halim menegaskan regulasi tersebut diperlukan agar BBM bersubsidi dapat tersalur secara lebih tepat sasaran. Tak hanya itu, larangan membeli BBM bersubsidi bagi penunggak pajak kendaraan juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Lebih lanjut, Halim menyebut regulasi ini juga dirancang untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Ini kita mengelola sedemikian rupa dan kejadian di lapangan yang tidak membayar pajak banyak kendaraan di modif tangkinya yang seharusnya 25 liter bisa 2 kali lipat, 3 kali lipat. Mereka cerdik menggunakan QR yang bukan miliknya juga untuk mendapatkan BBM subsidi," tutur Halim.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Halim mengatakan BPH Migas akan terus berkoordinasi dengan pemda dan kepala dinas terkait untuk mengatasi penyalahgunaan BBM subsidi.

"Kita selalu berkoordinasi agar [BBM bersubsidi] tepat sasaran yang dipergunakan kepada rakyat yang memang membutuhkan BBM subsidi," ujar Halim seperti dilansir infoaceh.net.

Sebagai informasi, larangan membeli BBM bersubsidi bagi penunggak PKB telah diwacanakan di beberapa daerah. Provinsi-provinsi yang telah mewacanakan kebijakan tersebut antara lain Lampung, Jawa Barat, hingga Bali. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 November 2023 | 22:43 WIB

ngeri sekali negeri ini

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS