BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB
Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali melonggarkan waktu penundaan pelunasan cukai selama 90 hari atau lebih lama dari normalnya 2 bulan. Kebijakan yang masuk dalam PER-03/BC/2022 s.t.d.d PER-4/BC/2023 tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (24/3/2023).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan relaksasi diberikan untuk membantu pelonggaran arus kas perusahaan sehingga mampu pulih sepenuhnya dari tekanan pandemi Covid-19.

“Pertimbangannya adalah daya beli masyarakat dan kemampuan pabrikan pascapandemi," katanya.

Baca Juga:
Lakukan Profiling, Pegawai Pajak Wawancarai Karyawan Warung Makan

Sesuai dengan PER-03/BC/2022 s.t.d.d PER-4/BC/2023, penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari diberikan terhadap pemesanan pita cukai yang diajukan pada 1 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023.

Relaksasi dapat diberikan setelah kepala kantor bea dan cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan. Namun, untuk pemesanan pita cukai dengan penundaan pelunasan yang jatuh temponya melewati 31 Desember 2023, otoritas menetapkan jatuh temponya pada 31 Desember 2023.

Selain penundaan pelunasan cukai, ada pula ulasan terkait dengan kinerja penerimaan PPh badan. Kemudian, masih ada pula bahasan mengenai pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima wajib pajak orang pribadi pengguna norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Baca Juga:
DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Berikut ulasan berita selengkapnya.

33 Perusahaan Memanfaatkan Relaksasi Pelunasan Cukai

DJBC mencatat sebanyak 33 perusahaan telah memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemberian relaksasi sesuai dengan PER-4/BC/2023 itu untuk melonggarkan arus kas perusahaan.

"Untuk CK-1 sampai dengan 20 maret 2023, sudah ada 33 perusahaan (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai/NPPBKC) yang memanfaatkan fasilitas penundaan 90 hari," katanya.

Nirwala menuturkan nilai penundaan pelunasan pita cukai 90 hari sudah mencapai Rp3,4 triliun. Dia menjelaskan kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk memberi keringanan pada para pelaku usaha. Kebijakan serupa yang telah diberikan pada 2020, 2021, dan 2022. (DDTCNews)

Baca Juga:
Tagih Tunggakan ke Puluhan Wajib Pajak, Pemkot Libatkan Kejaksaan

Kinerja PPh Badan

Pemerintah mencatat hingga Februari 2023, penerimaan PPh badan tumbuh sebesar 33,8%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian pertumbuhan itu tidak sekuat periode yang sama pada 2022, yakni sebesar 155,2%. Namun, menurutnyam kinerja korporasi masih bagus.

"Untuk PPh badan, ini yang positive news, sangat bagus. Korporasi di Indonesia terus membaik sehingga pembayaran pajak mereka juga tercermin adanya pertumbuhan," katanya.

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan dapat menjadi salah satu indikator pemulihan ekonomi. Jenis pajak ini juga mencerminkan neraca keuangan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga:
Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

PPh Pasal 23 Royalti yang Diterima WP OP Pengguna NPPN

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan selain penurunan tarif efektif PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti, hadirnya PER-1/PJ/2023 juga memberi kemudahan dan kepastian hukum.

“Kemudahan dan kepastian hukum tersebut berupa kemungkinan untuk tidak menjalani administrasi pemeriksaan restitusi atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya yang selama ini cenderung lebih bayar,” ujarnya. (DDTCNews/Kontan)

Insentif Pajak Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan di IKN

Pemerintah menawarkan insentif supertax deduction bagi wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Fasilitas pengurangan penghasilan bruto diberikan paling tinggi 250% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Baca Juga:
Manfaatkan! Masih Ada Pemutihan PBB Hingga Akhir September

“Fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan ... dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis kompetensi tertentu,” bunyi penggalan Pasal 27 ayat 1 huruf d PP 12/2023. (DDTCNews)

Calon Hakim Agung

Komisi Yudisial (KY) menegaskan telah melakukan penilaian atas kualitas dan integritas dari para calon hakim agung (CHA) yang mengikuti seleksi.

Kendati begitu, risiko adanya pelanggaran integritas oleh para CHA yang lolos seleksi dan resmi menjadi hakim agung masih saja tersisa. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.

"Setelah lolos dia berada dalam pergaulan tertentu yang kemudian itu memengaruhi seseorang. Tingkat keimanan atau integritas seseorang itu tidak selalu stabil," ujar Mukti. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:00 WIB KOTA BANDA ACEH

Tagih Tunggakan ke Puluhan Wajib Pajak, Pemkot Libatkan Kejaksaan

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

BERITA PILIHAN

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB KP2KP RIMBA RAYA

Kantor Pajak Kumpulkan Data, Giliran Konter HP Dicek Omzetnya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:30 WIB PER-03/PJ/2022

Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Sistem Blokir Otomatis Diperluas

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Kenali Fungsi-Fungsi Pajak!