PERATURAN MENTERI INVESTASI 6/2023

Penuhi Kriteria Investasi, Impor Mobil Listrik CBU Bebas Bea Masuk

Muhamad Wildan
Rabu, 21 Februari 2024 | 16.30 WIB
Penuhi Kriteria Investasi, Impor Mobil Listrik CBU Bebas Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Insentif bea masuk 0% dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas impor mobil listrik completely built-up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD) dapat diberikan sepanjang pelaku usaha memenuhi persyaratan.

Salah satu syarat untuk mendapatkan insentif tersebut ialah pelaku usaha harus memenuhi kriteria investasi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023. Adapun jangka waktu pemanfaatan insentif berlaku hingga 31 Desember 2025.

" Jangka waktu pemanfaatan insentif berlaku terhitung sejak tanggal peraturan ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025," bunyi Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023, dikutip pada Rabu (21/2/2024).

Pelaku usaha dapat memanfaatkan insentif sepanjang memenuhi salah satu dari 3 kriteria investasi ini. Pertama, perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia.

Kedua, perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasis motor bakar (internal combussion engine) roda empat di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi KBL Berbasis Baterai Roda Empat, baik sebagian atau keseluruhan.

Ketiga, perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi, tidak termasuk dalam rangka penganekaan produk tanpa peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.

Dalam permohonan insentif, pelaku usaha harus menyatakan komitmen untuk memproduksi mobil listrik di Indonesia setidaknya dengan jumlah yang sama dengan impor/penyerahan mobil listrik yang direalisasikan.

Pelaku usaha juga harus berkomitmen untuk siap berproduksi komersial paling lambat 1 Januari 2026 dan mobil listriknya harus diproduksi paling lambat 31 Desember 2027.

Selain itu, target TKDN dalam perpres tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan juga harus dipenuhi.

Bila sudah disetujui, fasilitas bea masuk 0% dan PPnBM DTP atas mobil listrik CBU dan CKD dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria investasi hingga 31 Desember 2025.

Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan berlaku setelah 15 hari sejak tanggal diundangkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.