PERATURAN MENTERI INVESTASI 6/2023

Penuhi Kriteria Investasi, Impor Mobil Listrik CBU Bebas Bea Masuk

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Februari 2024 | 16:30 WIB
Penuhi Kriteria Investasi, Impor Mobil Listrik CBU Bebas Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Insentif bea masuk 0% dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas impor mobil listrik completely built-up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD) dapat diberikan sepanjang pelaku usaha memenuhi persyaratan.

Salah satu syarat untuk mendapatkan insentif tersebut ialah pelaku usaha harus memenuhi kriteria investasi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023. Adapun jangka waktu pemanfaatan insentif berlaku hingga 31 Desember 2025.

" Jangka waktu pemanfaatan insentif berlaku terhitung sejak tanggal peraturan ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025," bunyi Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023, dikutip pada Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:
KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Pelaku usaha dapat memanfaatkan insentif sepanjang memenuhi salah satu dari 3 kriteria investasi ini. Pertama, perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia.

Kedua, perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasis motor bakar (internal combussion engine) roda empat di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi KBL Berbasis Baterai Roda Empat, baik sebagian atau keseluruhan.

Ketiga, perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi, tidak termasuk dalam rangka penganekaan produk tanpa peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Dalam permohonan insentif, pelaku usaha harus menyatakan komitmen untuk memproduksi mobil listrik di Indonesia setidaknya dengan jumlah yang sama dengan impor/penyerahan mobil listrik yang direalisasikan.

Pelaku usaha juga harus berkomitmen untuk siap berproduksi komersial paling lambat 1 Januari 2026 dan mobil listriknya harus diproduksi paling lambat 31 Desember 2027.

Selain itu, target TKDN dalam perpres tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan juga harus dipenuhi.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Bila sudah disetujui, fasilitas bea masuk 0% dan PPnBM DTP atas mobil listrik CBU dan CKD dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria investasi hingga 31 Desember 2025.

Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan berlaku setelah 15 hari sejak tanggal diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah