PMK 22/2023

Pengusaha Tembakau di Kawasan Aglomerasi Dapat Fasilitas Cukai Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Maret 2023 | 15:30 WIB
Pengusaha Tembakau di Kawasan Aglomerasi Dapat Fasilitas Cukai Ini

Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri keuangan memberikan kemudahan perizinan di bidang cukai bagi pengusaha pabrik tembakau yang menjalankan kegiatan usahanya di kawasan aglomerasi pabrik hasil tembakau. Kebijakan tersebut tertuang dalam PMK 22/2023.

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (5) PMK 22/2023, kemudahan yang diberikan untuk para pengusaha pabrik adalah perizinan di bidang cukai, produksi barang kena cukai, dan pembayaran cukai.

“Pengusaha pabrik yang menjalankan kegiatan di tempat diselenggarakannya aglomerasi pabrik diberikan kemudahan ..,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (5) PMK 22/2023, dikutip pada Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Untuk diketahui, aglomerasi pabrik hasil tembakau adalah pengumpulan atau pemusatan pabrik hasil tembakau dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu. Hal ini senada dengan bunyi pada Pasal 1 angka 7 PMK 22/2023.

Berdasarkan bagian menimbang huruf b PMK 22/2023, aglomerasi pabrik hasil tembakau tersebut dibuat untuk meningkatkan daya saing, pembinaan, pelayanan, dan pengawasan bagi pelaku usaha yang bergerak dalam produksi tembakau.

Fasilitas pertama yang diberikan, yaitu perizinan di bidang cukai. Perizinan yang dimaksud berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, banguna, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik hasil tembakau yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Kemudian, fasilitas kedua terkait kemudahan produksi barang kena cukai. Kemudahan produksi yang dimaksud berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau.

Adapun kerja sama yang dimaksud adalah kerja sama yang dilakukan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau yang berada di tempat aglomerasi pabrik dan berdasarkan perjanjian kerja sama.

Terakhir, yaitu fasilitas pembayaran cukai. Fasilitas tersebut berupa penundaan pembayaran cukai yang diberikan dalam jangka waktu penundaan 90 hari terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai. (Sabian Hansel/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati