JERMAN

Pengusaha Minta Tarif PPN 9 Persen untuk Restoran Dipertahankan

Dian Kurniati | Sabtu, 12 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Pengusaha Minta Tarif PPN 9 Persen untuk Restoran Dipertahankan

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews - Pengusaha restoran di Irlandia meminta pemerintah mempertahankan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) khusus sebesar 9% untuk bisnis yang berhubungan dengan makanan seperti kafe dan restoran.

Kepala Eksekutif Asosiasi Restoran Irlandia Adrian Cummins mengatakan banyak restoran bakal langsung tertekan apabila tarif PPN sektor perhotelan dikembalikan ke level 13,5% pada bulan depan. Menurutnya, tarif PPN perlu dijaga sebesar 9% agar harga produk yang dijual di restoran tidak naik.

"Tarif PPN sebesar 9% sudah tepat untuk Irlandia," katanya, dikutip pada Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga:
Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Cummins mengatakan tarif PPN sebesar 9% membuat Irlandia menjadi tujuan wisata yang kompetitif di antara negara Eropa. Pasalnya, kebanyakan negara Eropa juga mengenakan tarif PPN sebesar 9%.

Dia menjelaskan bisnis restoran tergolong usaha dengan margin rendah. Penurunan penjualan pun diyakini bakal langsung berefek pada keberlangsungan bisnis restoran.

Cummins kemudian menyoroti cuaca buruk yang terjadi beberapa waktu terakhir. Walaupun sudah memasuki musim panas, bisnis restoran di Irlandia ternyata tidak mengalami lonjakan pengunjung seperti biasanya.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Dengan kondisi bisnis restoran yang lesu, dia pun meminta pemerintah mempertahankan tarif PPN sebesar 9% untuk bisnis restoran. Menurutnya, pengenaan tarif PPN yang lebih rendah khusus untuk restoran juga tidak akan terlalu merugikan kas negara.

"Apabila tarifnya naik menjadi 13,5%, Irlandia akan menempati posisi tarif PPN tertinggi kedua setelah Denmark. Padahal, Denmark bukanlah tujuan wisata yang besar, sedangkan Irlandia sangat bergantung pada pariwisata," ujarnya dilansir rte.ie. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah