MALAYSIA

Pengusaha Minta Taman Hiburan Dibebaskan dari Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 03 Juli 2022 | 15:00 WIB
Pengusaha Minta Taman Hiburan Dibebaskan dari Pajak

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Asosiasi Taman Hiburan dan Atraksi Keluarga Malaysia, Malaysian Association of Themepark & Family Attractions (MATFA) meminta pemerintah untuk memberikan pembebasan pajak hiburan pada taman bermain.

Presiden MATFA Richard Koh menyampaikan pembebasan pajak hiburan akan efektif memulihkan usaha tersebut dari pandemi Covid-19 sekaligus menarik investor. Menurutnya, pembebasan pajak hiburan dapat diberikan selama 5 tahun.

"Malaysia tidak dapat mewujudkan mimpinya menjadi ibu kota taman hiburan di Asia Tenggara karena rekan-rekan regional kami dikenakan pajak hiburan yang memberatkan," katanya, dikutip pada Minggu (3/7/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Koh menjelaskan pemerintah memang memberikan stimulus berupa pembebasan pembebasan bea masuk taman hiburan hingga akhir tahun. Namun, kebijakan itu hanya berlaku untuk wilayah tertentu seperti Kuala Lumpur, Labuan, dan Putrajaya.

Sementara itu, taman hiburan yang terletak di wilayah lainnya seperti negara bagian Pahang, Johor, Perak, Selangor, dan Pahang, tidak dapat menikmati pengecualian tersebut.

Selain pajak hiburan sebesar 25%, operator juga harus membayar pajak tambahan sebesar 35% untuk mengimpor peralatan terkait dengan taman hiburan. Menurut Koh, kebijakan ini sangat memberatkan operator yang ingin mengembangkan usahanya.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Dia menilai kebijakan perpajakan pemerintah terhadap taman hiburan masih tertinggal dari negara tetangga lainnya yang tidak mengenakan pajak pada taman hiburan seperti Singapura, Thailand, Hong Kong, dan Australia.

Koh juga meminta UU Bea Hiburan 1953 untuk ditinjau ulang karena sudah ketinggalan zaman. Menurutnya, peraturan itu merupakan warisan Inggris saat era prakemerdekaan yang menyamakan taman hiburan dengan bisnis kasino atau tarian kabaret.

"Taman hiburan adalah investasi padat modal sehingga perlu proses panjang agar bisa balik modal," ujarnya seperti dilansir ttgasia.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track