MALAYSIA

Pengusaha Minta Taman Hiburan Dibebaskan dari Pajak

Dian Kurniati
Minggu, 03 Juli 2022 | 15.00 WIB
Pengusaha Minta Taman Hiburan Dibebaskan dari Pajak

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Asosiasi Taman Hiburan dan Atraksi Keluarga Malaysia, Malaysian Association of Themepark & Family Attractions (MATFA) meminta pemerintah untuk memberikan pembebasan pajak hiburan pada taman bermain.

Presiden MATFA Richard Koh menyampaikan pembebasan pajak hiburan akan efektif memulihkan usaha tersebut dari pandemi Covid-19 sekaligus menarik investor. Menurutnya, pembebasan pajak hiburan dapat diberikan selama 5 tahun.

"Malaysia tidak dapat mewujudkan mimpinya menjadi ibu kota taman hiburan di Asia Tenggara karena rekan-rekan regional kami dikenakan pajak hiburan yang memberatkan," katanya, dikutip pada Minggu (3/7/2022).

Koh menjelaskan pemerintah memang memberikan stimulus berupa pembebasan pembebasan bea masuk taman hiburan hingga akhir tahun. Namun, kebijakan itu hanya berlaku untuk wilayah tertentu seperti Kuala Lumpur, Labuan, dan Putrajaya.

Sementara itu, taman hiburan yang terletak di wilayah lainnya seperti negara bagian Pahang, Johor, Perak, Selangor, dan Pahang, tidak dapat menikmati pengecualian tersebut.

Selain pajak hiburan sebesar 25%, operator juga harus membayar pajak tambahan sebesar 35% untuk mengimpor peralatan terkait dengan taman hiburan. Menurut Koh, kebijakan ini sangat memberatkan operator yang ingin mengembangkan usahanya.

Dia menilai kebijakan perpajakan pemerintah terhadap taman hiburan masih tertinggal dari negara tetangga lainnya yang tidak mengenakan pajak pada taman hiburan seperti Singapura, Thailand, Hong Kong, dan Australia.

Koh juga meminta UU Bea Hiburan 1953 untuk ditinjau ulang karena sudah ketinggalan zaman. Menurutnya, peraturan itu merupakan warisan Inggris saat era prakemerdekaan yang menyamakan taman hiburan dengan bisnis kasino atau tarian kabaret.

"Taman hiburan adalah investasi padat modal sehingga perlu proses panjang agar bisa balik modal," ujarnya seperti dilansir ttgasia.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.