KEBIJAKAN FISKAL

Pengusaha Mal Minta Pembebasan PPh Final atas Sewa, Ini Kata Kemenkeu

Dian Kurniati | Minggu, 27 September 2020 | 12:01 WIB
Pengusaha Mal Minta Pembebasan PPh Final atas Sewa, Ini Kata Kemenkeu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji permintaan Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengenai insentif pajak penghasilan (PPh) final atas sewa ruangan di mal.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah memang berencana menambah stimulus untuk sektor usaha perdagangan karena menyerap banyak tenaga kerja.

Namun BKF masih memerlukan waktu untuk memformulasikan kebijakan yang tepat untuk membantu pedagang di mal. "sedang kami kaji seperti apa insentifnya. Khususnya karena ini mempekerjakan banyak orang, jadi harus dilihat seperti apa," katanya melalui konferensi video, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga:
Inflasi Pangan Tembus 10,33 Persen, Begini Tanggapan BI dan BKF

Febrio mengatakan pemerintah telah memberikan insentif pajak untuk menekan dampak ekonomi pandemi virus Corona atau Covid-19 senilai total Rp120,61 triliun.

Insentif pajak itu meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Menurutnya, pemerintah selalu terbuka dengan usulan stimulus untuk sektor usaha yang terdampak pandemi virus Corona. Namun, pemerintah akan memprioritaskan stimulus itu kepada sektor usaha yang menyerap banyak tenaga kerja, seperti pengolahan, perdagangan, dan pariwisata.

Baca Juga:
THR Cair 100 Persen, BKF Klaim Keuangan Negara Membaik

Di sisi lain, pemerintah telah memberikan bantuan kepada pekerja mal anggota BPJS Ketenagakerjaan yang berpendapatan menengah ke bawah melalui skema subsidi gaji.

Subsidi itu diberikan kepada pegawai bergaji di bawah Rp5 juta, senilai total Rp2,4 juta. "Paling tidak sudah ada buffer untuk pekerja, sehingga tampaknya yang perlu kita lihat sekarang pengusahanya," ujarnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah memberikan insentif pajak untuk membantu meringankan beban penyewa ruangan di mal.

Baca Juga:
Harga Beras Kerek Inflasi, Pemerintah Lakukan Berbagai Antisipasi

Dari pemerintah pusat, mereka meminta pembebasan sementara PPh final atas sewa, service charge, dan penggantian biaya listrik, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 25.

Mereka juga meminta pembebasan sementara pajak pertambahan nilai (PPN) final atas sewa, service charge, dan penggantian biaya listrik. Untuk pemerintah daerah, APPBI meminta pembebasan sementara pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, dan pajak parkir. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 03 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Inflasi Pangan Tembus 10,33 Persen, Begini Tanggapan BI dan BKF

Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

THR Cair 100 Persen, BKF Klaim Keuangan Negara Membaik

Selasa, 05 Maret 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras Kerek Inflasi, Pemerintah Lakukan Berbagai Antisipasi

Selasa, 30 Januari 2024 | 09:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wacana Insentif PPh Badan DTP untuk Industri Hiburan, BKF Jelaskan Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M