KOTA BANDAR LAMPUNG

Pengusaha Hanya Tahan 6 Bulan, Insentif Pajak Mendesak

Dian Kurniati | Minggu, 15 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Pengusaha Hanya Tahan 6 Bulan, Insentif Pajak Mendesak

Ilustrasi. Sejumlah pengendara menerobos celah penyekatan jalan Jenderal Sudirman saat masa Pemberlakuan Pembetasan Kegiatan Masyarakan (PPKM) Level 4 di Bandar Lampung, Lampung, Selasa (10/8/2021). ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Badan Pimpinan Daerah (BPD-PHRI) Provinsi Lampung meminta pemerintah daerah memberikan insentif pajak daerah untuk meringankan pelaku usaha di tengah pandemi Covis-19.

Sekretaris Pengurus BPD-PHRI Provinsi Lampung Friandi Indrawan mengatakan pelaku usaha hotel dan restoran membutuhkan insentif pajak agar arus kasnya lebih longgar. Jika tidak ditopang dengan stimulus, ia khawatir akan banyak hotel dan restoran yang tutup.

"Kemampuan bisa bertahan tidak lama lagi, analisis saya maksimal 6 bulan ke depan," katanya, dikutip pada Minggu (15/8/2021).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Friandi menuturkan pelaku usaha hotel dan restoran telah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. Apalagi pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021.

Saat ini, pengusaha sudah sangat membutuhkan bantuan berupa stimulus, relaksasi, dan keringanan pada komponen yang menimbulkan biaya. Pada bidang pajak, insentif yang dibutuhkan antara lain keringanan PBB, PB1 atau pajak restoran, pajak air tanah, serta pajak reklame.

Friandi mengaku tidak sependapat pengusaha hotel dan restoran yang menyerah menghadapi pandemi sehingga mengibarkan bendera putih. Menurutnya, pengibaran bendera putih tidak bisa menjadi solusi karena semua pengusaha harus berupaya keras mempertahankan usahanya.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Namun, ia berharap pemerintah, baik pusat maupun daerah, hadir untuk membantu meringankan beban pengusaha. Sebab, pandemi yang diikuti dengan kebijakan PPKM telah membuat okupansi menyusut tetapi kewajiban membayar gaji karyawan, tagihan retribusi, PBB, dan biaya operasional tetap berjalan.

"Kami sudah mengirimkan surat permohonan kepada Pemkot Bandar Lampung yang ditujukan langsung kepada wali kota agar bisa memberikan kebijakan untuk memberikan stimulus," ujarnya seperti dilansir lampost.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi