PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pengumuman! Pelayanan Pajak KPP Pratama Barabai Ditiadakan Sementara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Januari 2021 | 10:45 WIB
Pengumuman! Pelayanan Pajak KPP Pratama Barabai Ditiadakan Sementara

HULU SUNGAI TENGAH, DDTCNews – Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai ditiadakan untuk sementara waktu.

Ditjen Pajak (DJP) melalui akun media sosialnya mengatakan KPP Pratama Barabai terdampak banjir yang melanda Kecamatan Barabai dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Hal ini pada gilirannya berdampak pada aktivitas pelayanan.

“Untuk sementara waktu, pelayanan KPP Pratama Barabai ditiadakan,” tulis DJP melalui unggahannya pada Instagram, dikutip pada Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

DJP berharap banjir yang melanda segera surut. Dengan demikian, aktivitas pelayanan KPP Pratama Barabai bisa berjalan normal kembali.

Seperti diketahui, KPP Pratama adalah KPP yang menangani wajib pajak lokasi. KPP yang juga disebut Small Tax Office (STO) ini adalah KPP terbanyak dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. KPP Pratama menangani lebih banyak wajib pajak dibandingkan kantor pajak lainnya.

Dengan adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020, tugas dan fungsi KPP Pratama yang dijabarkan dalam pasal 58 dan pasal 58 Peraturan Menteri Keuangan No.210/PMK.01/2017 secara resmi diubah.

Baca Juga:
Dibantu Kantor Pajak, Seluruh Hakim dan ASN PN Jakbar Sudah Lapor SPT

Salah satu tambahan tugas KPP Pratama adalah melakukan pengumpulan dan penjaminan kualitas data dan informasi perpajakan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tugas ini sebelumnya tidak masuk.

Adapun tugas yang masih sama dengan beleid sebelumnya adalah melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, dan penegakan hukum wajib pajak di bidang PPh, PPN, PPnBM, pajak tidak langsung lainnya, serta PBB dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, fungsi KPP Pratama juga berubah. KPP Pratama sekarang menyelenggarakan 14 fungsi. Untuk informasi selengkapnya, simak artikel ‘Beleid Baru! Dirjen Pajak Resmi Ubah Tugas & Fungsi KPP Pratama’. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PALMERAH

Dibantu Kantor Pajak, Seluruh Hakim dan ASN PN Jakbar Sudah Lapor SPT

Rabu, 20 Maret 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA DEMAK

Kena Banjir, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Pindah ke Rumah Dinas

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah