HULU SUNGAI TENGAH, DDTCNews – Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai ditiadakan untuk sementara waktu.
Ditjen Pajak (DJP) melalui akun media sosialnya mengatakan KPP Pratama Barabai terdampak banjir yang melanda Kecamatan Barabai dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Hal ini pada gilirannya berdampak pada aktivitas pelayanan.
“Untuk sementara waktu, pelayanan KPP Pratama Barabai ditiadakan,” tulis DJP melalui unggahannya pada Instagram, dikutip pada Jumat (15/1/2021).
DJP berharap banjir yang melanda segera surut. Dengan demikian, aktivitas pelayanan KPP Pratama Barabai bisa berjalan normal kembali.
Seperti diketahui, KPP Pratama adalah KPP yang menangani wajib pajak lokasi. KPP yang juga disebut Small Tax Office (STO) ini adalah KPP terbanyak dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. KPP Pratama menangani lebih banyak wajib pajak dibandingkan kantor pajak lainnya.
Dengan adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020, tugas dan fungsi KPP Pratama yang dijabarkan dalam pasal 58 dan pasal 58 Peraturan Menteri Keuangan No.210/PMK.01/2017 secara resmi diubah.
Salah satu tambahan tugas KPP Pratama adalah melakukan pengumpulan dan penjaminan kualitas data dan informasi perpajakan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tugas ini sebelumnya tidak masuk.
Adapun tugas yang masih sama dengan beleid sebelumnya adalah melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, dan penegakan hukum wajib pajak di bidang PPh, PPN, PPnBM, pajak tidak langsung lainnya, serta PBB dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, fungsi KPP Pratama juga berubah. KPP Pratama sekarang menyelenggarakan 14 fungsi. Untuk informasi selengkapnya, simak artikel ‘Beleid Baru! Dirjen Pajak Resmi Ubah Tugas & Fungsi KPP Pratama’. (kaw)