DKI JAKARTA

Pengumuman! NJOP 2021 DKI Jakarta Tidak Naik

Muhamad Wildan | Senin, 12 April 2021 | 13:41 WIB
Pengumuman! NJOP 2021 DKI Jakarta Tidak Naik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk tidak menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang menjadi dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2021.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Pilar Hendrani mengatakan langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus pengusaha.

"[NJOP tidak naik] karena kondisi ekonomi dan pandemi Covid-19," ujar Pilar, dikutip pada Senin (12/4/2021).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Adapun penetapan NJOP tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 17/2021 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 24 Maret 2021. Beleid ini berlaku surut sejak 1 Januari 2021.

Sebagaimana diatur pada Perda 16/2011, dasar pengenaan pajak adalah NJOP. NJOP harus ditetapkan setiap 1 tahun sekali dan besaran NJOP ditetapkan melalui pergub.

Adapun tarif PBB yang berlaku di DKI Jakarta adalah sebesar 0,01% hingga 0,3% tergantung pada nilai NJOP tanah dan/atau bangunan dari objek pajak. Bila NJOP dari objek pajak kurang dari Rp200 juta, tarif PBB yang dikenakan adalah sebesar 0,01%.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selanjutnya, bila NJOP mencapai Rp200 juta hingga Rp2 miliar maka PBB yang dikenakan mencapai 0,1%. Bila NJOP mencapai Rp2 miliar hingga Rp10 milia maka tarif PBB yang dikenakan sebesar 0,2%. Tarif PBB sebesar 0,3% dikenakan atas objek pajak baik tanah maupun bangunan dengan NJOP sebesar lebih dari Rp10 miliar.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta juga memiliki kebijakan pembebasan PBB atas rumah dan rumah susun dengan NJOP sebesar Rp1 miliar. Kebijakan ini tertuang dalam Pergub 259/2015 s.t.d.t.d Pergub 38/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara