KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengumuman! Masa PPKM Mikro Diperpanjang dan Berlaku di 20 Provinsi

Dian Kurniati | Selasa, 06 April 2021 | 09:01 WIB
Pengumuman! Masa PPKM Mikro Diperpanjang dan Berlaku di 20 Provinsi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, di Jakarta, Senin (05/04/2021) sore. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai dari hari ini sampai dengan 19 April 2021 seiring dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 7/2021.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan perpanjangan itu sesuai dengan arahan presiden untuk mengoptimalkan penanganan Covid-19. Pemerintah juga memperluas pemberlakuan PPKM mikro ke 5 provinsi, dari sebelumnya hanya 15 provinsi.

"Untuk gubernur pada provinsi...dapat menetapkan dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan," bunyi Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Instruksi mendagri menyebutkan tambahan 5 provinsi yang menerapkan PPKM mikro antara lain Provinsi Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Sementara itu, provinsi yang lebih awal menerapkan PPKM mikro yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat.

Kemudian, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Penentuan perpanjangan dan perluasan PPKM mikro masih sama seperti sebelumnya yaitu harus memenuhi salah satu dari empat parameter antara lain tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, serta tingkat keterisian rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Instruksi mendagri tersebut juga mengatur kebijakan soal pembatasan kegiatan antara lain seperti mengatur aktivitas di tempat kerja terdiri atas 50% pegawai bekerja dari kantor dan 50% pegawai bekerja dari rumah.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar secara online dan tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.

Sama halnya dengan perpanjangan sebelumnya, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT. Sementara, bagi wilayah di luar 20 daerah tersebut, Mendagri meminta untuk tetap memperkuat, meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Penyediaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan PPKM mikro dapat dilaksanakan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBN tahun anggaran 2021 dan dilaporkan kepada DPRD," bunyi diktum keempat belas Inmendagri No. 7/2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 April 2021 | 04:11 WIB

menurut saya ppkm itu sangat bagus, dengan mengurangi aktifitas secara kerumunan

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT