Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah belum berencana menurunkan ambang batas (threshold) omzet usaha yang bisa memanfaatkan tarif PPh final UMKM dalam waktu dekat.
Airlangga mengatakan threshold omzet usaha yang bisa memanfaatkan tarif PPh final UMKM akan tetap senilai Rp4,8 miliar per tahun. Ambang batas omzet PPh final UMKM tersebut saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.
"Threshold tetap Rp4,8 miliar. Rp3,6 miliar siapa yang bahas? Rp4,8 miliar, tetap," katanya, dikutip pada Jumat (20/12/2024).
Airlangga menuturkan pemerintah memang sempat berencana untuk melakukan evaluasi threshold omzet PPh final UMKM. Namun, lanjutnya, rencana evaluasi tersebut tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Dia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak ada rencana untuk menurunkan threshold omzet PPh final UMKM menjadi Rp3,6 miliar.
"Wah, itu belum ada rencana [menurunkan threshold PPh final UMKM menjadi Rp3,6 miliar]," ujarnya.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso sebelumnya menyatakan usulan penurunan threshold tersebut datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Usulan ini dilatarbelakangi adanya rekomendasi dari OECD.
Dalam OECD Economic Survey of Indonesia 2024, OECD merekomendasikan penurunan threshold PPh final UMKM. Menurut OECD, pemanfaatan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% perlu dibatasi hanya untuk usaha kecil. (rig)