PAKET STIMULUS EKONOMI

Pagu Paket Stimulus Ekonomi 2025 Capai Rp28 Triliun, Ini Perinciannya

Dian Kurniati
Senin, 16 Desember 2024 | 17.30 WIB
Pagu Paket Stimulus Ekonomi 2025 Capai Rp28 Triliun, Ini Perinciannya

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan penerimaan PPN dan PPnBM 2025 mencapai Rp945,12 triliun, naik 16,48% dari target penerimaan pada tahun ini Rp811,36 triliun. Adapun target tersebut tercantum dalam Perpres 201/2024. (rig)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan 15 jenis insentif dalam paket kebijakan stimulus untuk menjaga pertumbuhan ekonomi pada 2025.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan paket kebijakan stimulus ini akan diberlakukan pada 2025, bersamaan dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Secara keseluruhan, pagu untuk paket stimulus ekonomi ini setidaknya mencapai Rp28,01 triliun.

"Paket [stimulus] ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha, utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pokok, dan ujungnya untuk kesejahteran masyarakat," katanya, Senin (16/12/2024).

Airlangga menuturkan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan ini terbagi dalam 3 kelompok, yakni untuk masyarakat berpenghasilan rendah, untuk UMKM/wirausaha/industri, dan untuk kelas menengah. Dalam paparannya, telah diperinci jenis insentif fiskal yang diberikan beserta pagu yang dibutuhkan.

Berikut ini perincian paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.

  1. PPN DTP 1% untuk minyak goreng merek Minyakita dengan estimasi anggaran Rp900 miliar.
  2. PPN DTP 1% untuk tepung terigu dengan estimasi anggaran Rp900 miliar.
  3. PPN DTP 1% untuk gula industri dengan estimasi anggaran Rp437,5 miliar.
  4. Bantuan pangan/beras untuk 16 juta keluarga penerima manfaat sebanyak 10 kilogram per bulan selama 2 bulan, dengan estimasi anggaran Rp4,6 triliun.
  5. Diskon listrik selama 2 bulan untuk daya terpasang 450 VA hingga 2.200 VA, dengan estimasi anggaran Rp10,8 triliun.
  6. PPN DTP properti atas pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100% untuk Januar-Juni 2025 dan diskon sebesar 50% untuk Juli-Desember 2025. Estimasi anggaran untuk insentif ini senilai Rp3 triliun.
  7. PPN DTP bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) berupa PPN DTP 10% KBLBB CKD dan 5% untuk bus listrik, dengan estimasi anggaran senilai Rp2,8 triliun.
  8. PPnBM DTP 15% KBLBB impor CBU dan CKD, dengan estimasi anggaran senilai Rp2,52 triliun.
  9. PPnBM DTP kendaraan bermotor hybrid berupa PPnBM DTP 3%, dengan estimasi anggaran senilai Rp840 miliar.
  10. Pembebasan bea masuk kendaraan listrik. Pada insentif ini tidak dituliskan estimasi anggarannya.
  11. Insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, dengan estimasi anggaran Rp860 miliar.
  12. Pekerja yang mengalami PHK akan diberikan kemudahan mengakses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja. Pada insentif ini tidak dituliskan estimasi anggarannya.
  13. Perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5% dari omzet sampai dengan tahun 2025 melalui revisi peraturan pemerintah. Pada insentif ini tidak dituliskan estimasi anggarannya.
  14. Skema pembiayaan industri padat karya, dengan estimasi subsidi bunga sekitar Rp220 hingga Rp260 miliar untuk total kredit yang disalurkan sekitar Rp20 triliun.
  15. Diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja selama 6 bulan, dengan estimasi anggaran Rp280,9 miliar yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Airlangga, kenaikan tarif PPN menjadi 12% diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun demikian, pemerintah juga memberikan berbagai stimulus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk dari sisi perpajakan.

"Kebijakan perpajakan menjunjung prinsip adil, gotong royong, dan mensejahterakan masyarakat," ujarnya. 

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan penerimaan PPN dan PPnBM 2025 mencapai Rp945,12 triliun, naik 16,48% dari target penerimaan pada tahun ini Rp811,36 triliun. Adapun target tersebut tercantum dalam Perpres 201/2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.