PELAYANAN PAJAK

Pengumuman! E-Billing dan Portal PMSE Tidak Dapat Diakses Sore Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Desember 2020 | 16:32 WIB
Pengumuman! E-Billing dan Portal PMSE Tidak Dapat Diakses Sore Ini

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi e-billing dan portal perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tidak dapat diakses sementara mulai sore ini, Selasa (1/12/2020).

Dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) memberi informasi akan dilaksanakannya kegiatan pemeliharaan sistem aplikasi e-billing dan portal PMSE. Pemeliharaan dilakukan untuk menjaga keandalam sistem dan meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak.

“Atas kegiatan tersebut maka kedua aplikasi tidak dapat diakses pada Selasa, 1 Desember 2020, pukul 17.00—19.00 WIB,” demikian informasi yang disampaikan DJP melalui laman resminya.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Terkait dengan kondisi tersebut, DJP meminta pengguna kedua layanan elektronik dapat mengantisipasi gangguan pada rentang waktu yang telah diinformasikan. Otoritas pajak meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Seperti diketahui, sistem billing DJP adalah sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik. Mulai 1 Januari 2020 layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP akan dilayani pada menu e-billing DJP Online.

E-billing juga merupakan bagian dari pembaruan modul penerimaan negara generasi kedua (MPN-G2). MPN-G2 dikembangkan guna mendukung pelaksanaan cash management yang baik dengan menyajikan informasi penerimaan negara secara real time dengan memanfaatkan teknologi.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Sementara terkait dengan portal PMSE, pada bulan lalu, dirjen pajak kembali menunjuk 10 perusahaan yang menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam PMSE. Dengan demikian, total pemungut PPN hingga saat ini 46 badan usaha.

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?