Ilustrasi.
PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan kembali mengingatkan wajib pajak agar segera membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang M Raimon Lauri mengatakan realisasi PBB hingga pekan kedua September 2024 baru sekitar Rp158,6 miliar atau 56,67% dari target Rp280 miliar. Menurutnya, realisasi ini masih tergolong kecil sehingga perlu terus dioptimalkan.
"Kalau melihat dari data yang ada saat ini, wajib pajak yang sudah bayar pajaknya ini masih belum sesuai target," katanya, dikutip pada Kamis (19/9/2024).
Raimon mengatakan jatuh tempo pembayaran PBB telah ditetapkan pada 30 September 2024. Wajib pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB pun disarankan segera melaksanakan kewajibannya.
Wajib pajak yang terlambat membayar PBB akan dikenakan sanksi sebesar 1% per bulan dari nilai pajak terutang.
Dia menjelaskan Bapenda telah berupaya memudahkan wajib pajak membayar PBB antara lain dengan menyediakan mobil pajak keliling. Layanan ini tersedia di 18 kecamatan di Kota Palembang secara bergiliran.
Melalui strategi jemput bola ke setiap kecamatan tersebut, wajib pajak diharapkan terdorong untuk segera membayar PBB.
Raimon menargetkan kinerja PBB akan mencapai setidaknya 90% dari target yang ditetapkan. Dengan capaian pajak daerah yang tinggi, pemkot akan dapat merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.
"Karena memang hasil pajak inilah yang nantinya dipakaikan untuk pendanaan pembangunan yang ada di Kota Palembang," ujarnya dilansir sumateraekspres.bacakoran.co. (sap)