FILIPINA
Penghasilan Masyarakat Naik, Koalisi Ini Usulkan Kenaikan Tarif Cukai
Dian Kurniati | Minggu, 29 Januari 2023 | 09:30 WIB
Penghasilan Masyarakat Naik, Koalisi Ini Usulkan Kenaikan Tarif Cukai

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Sin Tax Coalition mendesak pemerintah Filipina untuk segera menaikkan tarif cukai atas berbagai produk yang konsumsinya harus dikendalikan.

Pemimpin koalisi sekaligus Direktur Eksekutif Action for Economic Reforms Filomeno Sta. Ana mengatakan kenaikan tarif cukai akan menurunkan konsumsi barang yang menyebabkan dampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan.

"Sayangnya, pemerintahan Marcos seperti enggan menaikkan tarif cukai, khususnya pada rokok dan minuman beralkohol. Presiden Marcos sudah terikat dengan industri tembakau," katanya, dikutip pada Minggu (29/1/2023).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Sta. Ana menambahkan kenaikan tarif cukai juga dapat menambah pundi-pundi penerimaan negara sehingga dapat membiayai berbagai program peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Dia menilai pemerintah harus mengkaji kebijakan cukai yang berlaku di Filipina secara berkelanjutan. Salah satunya mengenai tarif cukai yang perlu dinaikkan sejalan dengan pertumbuhan pendapatan masyarakat.

Dia juga menyayangkan sikap Presiden Ferdinand Marcos Jr. yang tidak tegas terhadap barang-barang dengan eksternalitas negatif. Padahal, lanjutnya, Marcos saat menjadi anggota DPR terkenal lantang dalam menyuarakan cukai rokok dan minuman beralkohol.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Sta. Ana menyebut pemerintah dapat menaikkan tarif cukai untuk meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan. Sebab, kebutuhan belanja akan terus meningkat setelah pandemi Covid-19 seperti untuk memitigasi perubahan iklim.

"Ada cara untuk meningkatkan pendapatan, yaitu menaikkan tarif cukai rokok, minuman beralkohol, dan produk berbahaya lainnya," ujarnya seperti dilansir news.abs-cbn.com.

Sin Tax Coalition terbentuk dengan anggota yang berasal dari berbagai kalangan seperti anggota DPR, pejabat pemerintah, dokter, advokat kesehatan, serta kelompok masyarakat sipil. Dalam peringatan 10 tahun UU Cukai, koalisi mendesak pemerintah menaikkan tarif cukai atas berbagai barang.

Filipina telah mengenakan cukai terhadap berbagai barang di antaranya rokok, minuman beralkohol, perhiasan, parfum dan air toilet, kapal pesiar dan kapal lain yang digunakan untuk keperluan hiburan dan atau olahraga, minuman berpemanis, serta produk bahan bakar (petroleum). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?