UU HKPD

Penghapusan BBNKB Kendaraan Bekas Bakal Tingkatkan Penerimaan PKB

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Maret 2022 | 18:00 WIB
Penghapusan BBNKB Kendaraan Bekas Bakal Tingkatkan Penerimaan PKB

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam Sosialisasi UU HKPD. (tangkapan layar)

PALEMBANG, DDTCNews - Penghapusan penyerahan kendaraan bermotor kedua atau bekas dari objek bea balik nama kendaran bermotor (BBNKB) disebut akan meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi pemda. Ketentuan baru ini diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Selama ini, kepatuhan wajib pajak untuk melakukan balik nama atas kendaraan bermotor dan membayar BBNKB cenderung rendah. Akibatnya, PKB tidak diterima oleh pemda tempat kendaraan beroperasi.

"Kita ingin dorong agar pendapatan PKB meningkat dengan cara BBNKB-nya tidak kita ambil untuk yang kedua, sehingga orang yang tadinya enggak mau bayar jadi mau bayar," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam Sosialisasi UU HKPD, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Rendahnya kepatuhan wajib pajak dalam melakukan balik nama atas kendaraan bermotor dan membayar BBNKB bisa terlihat dari banyaknya kendaraan bermotor dengan pelat nomor luar daerah yang beroperasi di jalanan.

Kepatuhan wajib pajak dalam membayar BBNKB pun cenderung naik ketika pemda memberikan fasilitas pembebasan atau pemutihan BBNKB. "Ini hasilnya luar biasa, dikasih pemutihan langsung naik karena yang tadinya tidak lapor jadi lapor," ujar Prima.

Setelah kendaraan dilakukan balik nama sesuai dengan daerahnya, pemda justru mendapatkan penerimaan yang berkelanjutan setiap tahunnya melalui PKB.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Untuk diketahui, UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku terhitung sejak tanggal diundangkan.

Ketentuan mengenai BBNKB dan PKB pada UU HKPD baru berlaku 3 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan, yakni pada 5 Januari 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah