VIETNAM

Pengenaan Pajak Penghasilan 1,5% untuk Pelaku e-Commerce Ditunda

Dian Kurniati | Minggu, 01 Agustus 2021 | 09:00 WIB
Pengenaan Pajak Penghasilan 1,5% untuk Pelaku e-Commerce Ditunda

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Pemerintah Vietnam menunda rencana mengenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 1,5% kepada para pelaku e-commerce mulai 1 Agustus 2021.

Kementerian Keuangan menyatakan penundaan tersebut dilakukan karena adanya kekacauan akibat melonjaknya kasus Covid-19. Penundaan pengenaan PPh tersebut dinilai akan membantu wajib pajak pulih dari pandemi.

"Kementerian Keuangan menyampaikan penundaan pelaksanaan Surat Edaran 40 tentang perpajakan untuk lebih memberikan kemudahan bagi wajib pajak," kata Kemenkeu dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (1/8/2021).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Keputusan diambil setelah Menteri Keuangan Ho Duc Phuc bertemu Majelis Nasional. Dalam pertemuan itu, Ho Duc Phuc mengajukan proposal untuk membantu masyarakat selama pandemi, termasuk dengan memberikan keringanan pajak dan bantuan sosial.

Melalui Surat Edaran Nomor 40 yang terbit pada 1 Juni 2021, perusahaan seperti Shopee dan Lazada seharusnya sudah dapat langsung memotong pajak bagi pedagang di platform setiap kali penjualan dilakukan.

Menurut pemerintah, pengenaan pajak pada pelaku e-commerce akan membuat rezim perpajakan lebih adil bagi penjual konvensional karena selama ini harus membayar pajak yang tidak dibayarkan penjual online.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Selain itu, pengenaan pajak kepada penjual di platform e-commerce juga akan membantu mencegah penjualan barang selundupan dan barang palsu. Jika tidak ada keputusan lanjutan, pengenaan PPh ditunda hingga 1 Januari 2022.

Sementara itu, Tiki sebagai pasar e-commerce terbesar di Vietnam menyatakan sedang menunggu otoritas untuk memerinci langkah-langkah yang harus diambil, waktu implementasi, serta dokumen spesifik tentang metode penghitungan, formulir pernyataan pajak, dan akuntansi.

"Platform e-commerce juga membutuhkan lebih banyak waktu untuk bekerja, membimbing, dan mencapai kesepakatan dengan mitra merek dan penjual," sebut Tiki dalam keterangan resmi seperti dilansir asia.nikkei.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur