KEBIJAKAN PAJAK

Pengelola Pusat Perbelanjaan Minta Insentif PPN Sewa Berlaku Setahun

Redaksi DDTCNews
Rabu, 28 Juli 2021 | 17.00 WIB
Pengelola Pusat Perbelanjaan Minta Insentif PPN Sewa Berlaku Setahun

Ilustrasi. Petugas membersihkan lantai sekitar deretan toko yang sudah tutup di pusat berbelanjaan modern, Jambi, Senin (12/7/2021). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan kebijakan insentif pajak bagi pelaku usaha yang terpaksa tutup perlu diperpanjang dan diperluas.

Ketua Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan pemerintah sudah memberikan dukungan dalam bentuk insentif pajak bagi pemilik toko yang tutup pada periode PPKM Darurat dan level 4 di antaranya pemberian insentif PPN sewa.

Namun, lanjutnya, kebijakan insentif PPN sewa tersebut masih perlu diperpanjang."Dari sisi pajak, pemerintah sudah berikan relaksasi PPN sewa, tapi menurut saya kurang hanya 3 bulan," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Rabu (28/7/2021).

Alphonzus menuturkan dampak penutupan akibat PPKM akan tetap dirasakan penyewa toko, meski sudah memulai kegiatan usaha. Menurutnya, dampak penutupan masih akan terasa selama 3—4 bulan setelah pemerintah melakukan pelonggaran PPKM.

APBI juga mengusulkan kebijakan relaksasi PPN sewa toko dapat berlaku selama satu tahun untuk mendukung pemulihan kegiatan bisnis sektor ritel khususnya pusat perbelanjaan. Desain kebijakan insentif juga perlu diperluas.

Hal ini dikarenakan insentif PPN sewa hanya dinikmati oleh penyewa toko di pusat perbelanjaan. Sementara itu, pengelola atau pemilik pusat perbelanjaan tidak mendapatkan insentif pajak baru selama periode penutupan kegiatan usaha.

Menurutnya, dukungan fiskal yang dibutuhkan pengelola pusat perbelanjaan adalah relaksasi PPh final atau PPh Pasal 4 Ayat (2) atas pendapatan sewa dan service charge dari penyewa. Hingga saat ini, usulan tersebut belum mendapatkan lampu hijau dari otoritas fiskal.

"Kami bayar PPh final dari pembayaran sewa dan service charge. Namun, pemerintah hingga saat ini belum memberikan relaksasi PPh final yang kami minta. Insentif PPN sewa hanya dinikmati oleh penyewa dan belum bermanfaat bagi pengelola," tuturnya.

Dukungan lain yang diperlukan adalah relaksasi biaya tetap pengelola pusat perbelanjaan seperti listrik dan gas. Lalu, beban pajak daerah seperti PBB-P2 dan pajak reklame juga diharapkan dapat diberikan relaksasi selama pusat perbelanjaan tidak beroperasi pada masa PPKM.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Geovanny Vanesa Paath
baru saja
Kebijakan ini perlu untuk dipertimbangkan mengingat sektor usaha pusat perbelanjaan merupakan salah satu sektor yang sangat terdampak di tengah pandemi dan kebijakan PPKM ini.