JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak sudah hampir mencapai Rp300 triliun.
Dari jumlah pengajuan dimaksud, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan total restitusi yang sudah dicairkan kepada wajib pajak pada tahun ini mencapai sekitar Rp130 triliun.
"Mereka memasukkan sudah hampir Rp300 triliun," ujar Purbaya, dikutip pada Sabtu (11/4/2026).
Perlu diketahui, jumlah permohonan restitusi tersebut sudah melebihi proyeksi restitusi yang disampaikan Purbaya pada awal 2026. Kala itu, restitusi pada 2026 diproyeksikan hanya senilai Rp270 triliun, lebih rendah dari realisasi restitusi pada 2025 yang mencapai Rp361,15 triliun.
Purbaya pun mengatakan kini pihaknya akan terus memantau pencairan restitusi secara rutin dari bulan ke bulan guna mencegah kebocoran. Dia juga telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit pencairan restitusi pada tahun-tahun lampau.
"Kami sekarang sedang audit restitusi SDA dan lain-lain dari 2020 sampai 2025. Internal saya fokus yang 2025, tapi eksternal itu masuk BPKP dari 2020 sampai 2025. Saya dengar kebocorannya besar," ujar Purbaya.
Audit oleh BPKP diperkirakan akan selesai dalam waktu 2 bulan. "Janjinya sebulan atau 2 bulan. Saya akan cek lagi," ujar Purbaya.
Meski demikian, Purbaya menjamin pemerintah tidak akan menghentikan pencairan restitusi kepada para wajib pajak. Menurutnya, restitusi tetap harus dicairkan kepada pihak yang berhak.
"Jadi bukan berarti kami memberhentikan restitusi, tapi kami perketat. Jangan sampai yang enggak berhak [justru] dapat restitusi," ujar Purbaya. (dik)
