BERITA PAJAK HARI INI

Pengawasan Pajak Jelang Akhir Tahun, DJP Bakal Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:04 WIB
Pengawasan Pajak Jelang Akhir Tahun, DJP Bakal Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jelang akhir tahun, Ditjen Pajak (DJP) akan menindaklanjuti pengawasan yang telah berjalan. Langkah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (27/10/2022).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pengawasan terhadap wajib pajak sudah dilakukan sejak beberapa waktu sebelumnya. Jelang akhir tahun ini, DJP akan menindaklanjuti pengawasan tersebut.

“Kalau mulai pemeriksaan pada tahun ini, pada 3 bulan, tentu selesainya nanti baru tahun depan. Jadi, kita 3 bulan terakhir ini akan memanfaatkan atau mengoptimalkan dan menyelesaikan case-case yang sudah kita rencanakan atau sudah ditetapkan sejak beberapa bulan sebelumnya,” ujarnya.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 30 September 2022 telah mencapai Rp1.310,5 triliun atau 88,3% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun. Angka tersebut juga mencatatkan pertumbuhan 54,2%.

Selain mengenai pengawasan pajak, ada pula bahasan terkait dengan insentif fiskal. Kemudian, ada ulasan tentang kinerja penerimaan negara sejalan dengan pemulihan ekonomi pascterjadinya pandemi Covid-19.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pengawasan 4 Sektor Usaha

Jelang akhir tahun, DJP akan mengoptimalkan pengawasan terhadap 4 sektor usaha yang mempunyai kinerja bagus. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan keempat sektor usaha tersebut meliputi pertambangan, industri pengolahan, perdagangan, dan transportasi.

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

“Tentunya dalam penggalian potensi pada waktu yang kemarin, kita tentu mengandalkan atau mencari sektor-sektor yang kita rasa menjadi atau mendapatkan benefit atau winner dalam proses atau dalam beberapa waktu belakangan," katanya.

Yon mengatakan optimalisasi pengawasan perlu dilakukan terhadap wajib pajak dari sektor-sektor strategis yang telah pulih dari pandemi Covid-19. Menurutnya, pemulihan kinerja juga dapat tercermin dari setoran pajak yang dibayarkan kepada DJP.

Hingga akhir September 2022, penerimaan pajak dari sektor pertambangan mengalami pertumbuhan hingga 199,8%. Kemudian, penerimaan pajak sektor industri pengolahan tumbuh sebesar 47,4% dan perdagangan tumbuh 62,5%. Penerimaan pajak sektor transportasi tumbuh 26,1%. (DDTCNews)

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Omzet Tidak Kena Pajak

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pemerintah kini telah memberlakukan ketentuan mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta kepada wajib pajak orang pribadi UMKM.

Menurutnya, insentif tersebut lebih menguntungkan karena bersifat permanen. Skema ini lebih menguntungkan. "Kalau kemarin masa pandemi kan hanya DTP (ditanggung pemerintah) dan untuk beberapa saat,” katanya. Simak pula ‘Sri Mulyani: Insentif Pajak Beri Multiplier Effect Bagi Ekonomi’. (DDTCNews)

Kinerja Penerimaan Negara

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kinerja penerimaan negara turut merefleksikan ekonomi yang bergerak di masyarakat. Pasalnya, pajak dan jenis penerimaan negara lainnya hanya dapat dikumpulkan apabila terdapat kegiatan ekonomi.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

"Kalau perekonomian kita mulai pulih, maka penerimaan negara otomatis akan mengalami normalisasi," katanya.

Suahasil mengatakan penerimaan negara sudah menunjukkan perbaikan ketika ekonomi masyarakat bangkit dari tekanan pandemi Covid-19. Hingga September 2022, penerimaan negara telah tumbuh 45,74% dibandingkan dengan periode yang sama 2021. (DDTCNews)

AEO MRA antara DJBC dan ICP-UAE

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjalin kerja sama Authorized Economic Operator Mutual Recognition Arrangement (AEO MRA) dengan Administrasi Pabean Persatuan Emirat Arab (ICP-UAE).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan AEO MRA antara DJBC dan ICP-UAE menjadi tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara menteri keuangan Indonesia dan menteri perekonomian Uni Emirat Arab pada 24 Juli 2019.

Melalui AEO MRA, kedua pihak berupaya mengamankan rantai pasok, sekaligus memfasilitasi perdagangan internasional di antara kedua negara sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. (DDTCNews)

Skema Insentif Pajak

Kementerian Keuangan menyatakan sedang menyiapkan skema insentif pajak alternatif sebagai respons atas penerapan pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Baca Juga:
Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan insentif pajak alternatif tersebut saat ini masih disusun. Harapannya, insentif pajak tersebut tetap efektif dan tidak terpengaruh oleh pajak minimum global.

"Sama halnya dengan di negara lainnya, berbagai diskusi dan evaluasi masih dilakukan dalam rangka mencari alternatif insentif yang masih efektif pada saat minimum global tax diterapkan," katanya. (DDTCNews)

Pengendalian Inflasi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk segera membelanjakan APBD demi mengendalikan inflasi.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Tito mengatakan pemda dapat mengaktifkan jaring pengaman sosial dengan menggunakan anggaran belanja tidak terduga, bansos reguler, dana desa, dana transfer umum, serta program bantuan lain dari pemerintah pusat.

“Untuk [mengendalikan inflasi], rekan-rekan jangan ragu-ragu dalam menggunakan instrumen keuangan APBD yang ada, sekaligus juga bekerja sama dengan para stakeholder di daerah," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?