PERADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak Punya Peran Penting dalam Melindungi Hak WP

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Mei 2023 | 13:02 WIB
Pengadilan Pajak Punya Peran Penting dalam Melindungi Hak WP

Dewan Konsultatif Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) sekaligus Founder DDTC Darussalam saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Konsultatif Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) Darussalam memandang Pengadilan Pajak seharusnya menjadi pihak ketiga independen yang dapat menengahi wajib pajak dan otoritas pajak dalam suatu sengketa.

Menurutnya, Pengadilan Pajak selaku pihak ketiga harus mampu memandang otoritas pajak dan wajib pajak secara setara di hadapan hukum sembari memberi ruang bagi wajib pajak untuk mencari keadilan dalam suatu sengketa pajak.

"Kalau melihat Pasal 2 UU Pengadilan Pajak itu, dinyatakan secara tegas Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak," katanya dalam acara Regular Tax Discussion, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 23A dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang membatasi kewenangan negara dalam mengambil sebagian harta milik rakyat melalui instrumen pajak. Simak Membatasi Kekuasaan Negara dalam Mengenakan Pajak

Menurut Darussalam yang juga Founder DDTC, kewenangan negara untuk memungut pajak selama ini hanya dipahami dengan merujuk Pasal 23A UUD 1945 tanpa turut mempertimbangkan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Jika kedua pasal itu dibaca secara bersamaan, dapat ditarik kesimpulan bahwa pajak bukan hanya kewajiban kenegaraan, melainkan pengambilan sebagian harta milik rakyat oleh negara yang tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Lebih lanjut, dalam konteks di Indonesia, Pasal 23A UUD 1945 hanya menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain memiliki sifat yang memaksa tanpa ada ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip-prinsip pemungutan pajak.

Namun, dalam konstitusi di banyak negara, pajak harus dipungut melalui mekanisme yang sejalan dengan prinsip-prinsip kepastian hukum dan keadilan.

"Di negara maju ada taxpayer charter, yaitu hak wajib pajak yang dilindungi konstitusi dan tak boleh dihalangi. Hak paling dasar itu. Bagaimanapun, merekalah yang mengeluarkan sebagian income untuk negara. Ini kaitannya dengan Pasal 28H," ujar Darussalam.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Namun, ada juga beberapa kalangan yang memiliki pandangan lain. Melalui Nota Keuangan APBN 2022, pemerintah berpandangan peningkatan kemenangan di Pengadilan Pajak merupakan salah satu fokus kebijakan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Seorang hakim agung MA bahkan menyatakan bahwa fokus utama dari Pengadilan Pajak ialah untuk melindungi penerimaan negara.

Namun, Darussalam menilai tugas untuk memastikan terlindunginya penerimaan negara seharusnya menjadi peran dari lembaga eksekutif, bukan lembaga yudikatif. Simak Merindukan Peran Utama Pengadilan Pajak

Untuk itu, fokus Pengadilan Pajak harus dikembalikan sesuai dengan Pasal 2 UU Pengadilan Pajak, yaitu memastikan terbukanya akses kepada keadilan (access to justice) dan terselenggaranya proses peradilan yang adil (fair trial) bagi wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024